
Serang Balik Freddy Widjaja, 3 Anak Eka Tjipta Ajukan Kasasi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh warisan dari pendiri Grup Sinarmas, mendiang Eka Tjipta Widjaja belum kelar. Kali ini, giliran anak-anak dari Trini Dewi Lasuki, istri pertama Eka Tjipta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menetapkan Freddy Widjaja sebagai anak sah.
Freddy Widjaja adalah anak dari istri Eka Tjipta lainnya, Lidia Herawati Rusly, dan tengah menggugat lima saudara tirinya dan satu orang pelaksana wasiat Eka Tjipta di PN Jakarta Selatan.
Freddy pun menunjukkan dokumen memori kasasi yang disampaikan tiga orang anak Eka Tjipta ke MA kepada CNBC Indonesia. Tiga saudara tiri yang mengajukan kasasi ke MA itu yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Surat tersebut tertanggal 5 Agustus 2020, perihal Memori Kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020 antara; Indra Widjaja sebagai Pemohon Kasasi I, Muktar Widjaja sebagai Pemohon Kasasi II dan Franky Oesman Widjaja sebagai Pemohon Kasasi III melawan Freddy Widjaja sebagai Termohon Kasasi.
"Mereka mengajukan kasasi atas penetapan PN Jakarta Pusat tentang status anak sah Freddy Widjaja. Makanya tanggal 2 September 2020, Mereka dengan sengaja tidak hadir di PN Jakarta Selatan," kata Freddy kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat WhatApp, Selasa (8/9/2020).
Menurut Freddy, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang pertama pekan lalu dinilai untuk mengulur waktu hingga MA membatalkan penetapan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu sudah dijadwalkan sidang pertama gugatan Freddy terhadap saudara tirinya. Namun para tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Karena mereka khawatir saya berhasil membatalkan Akta Wasiat Nomor 60 tahun 2008 yang menjadi pokok gugatan saya di PN Jakarta Selatan. Status saya sekarang adalah anak sah yang sama statusnya dengan para tergugat [saudara tirinya]. Jadi mereka sangat resah, tidak bisa tidur," ujar Freddy.
Nama Freddy belakangan mendadak ramai menjadi pemberitaan, setelah menggugat lima saudara tirinya. Tak banyak yang tahu siapa sebenarnya Freddy, yang rupanya salah satu keturunan dari Eka Tjipta.
Freddy menjelaskan, bahwa Eka Tjipta memiliki 28 anak dari lima orang istri. Freddy merupakan anak dari istri Eka Tjipta yang bernama Lidia Herawati Rusly dan sudah ditetapkan sebagai anak sah lewat putusan PN Jakarta Pusat.
Freddy telah berhasil mendaftarkan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). Gugatan tersebut bernomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 September 2020.
"Satu orang adalah pelaksana wasiat almarhum tidak memiliki hubungan saudara yakni Elly Romsiah", sebut Freddy di depan PN Jakarta Selatan, Rabu (12/08/20).
Gugatan ini muncul setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada 26 Januari 2019, dan sudah membuat wasiat bertanggal 25 April 2008.
Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.
Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut. Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.
Dalam surat wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja dan Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat dengan kewenangan dan kekuasaan.
Adapun alasan gugatan diajukan Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.
Selain itu, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang. Dimana dalam pasal 913 KUH Perdata menentukan:
"Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat," demikian tulis gugatan Freddy.
Freddy juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta.
Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.
"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
"Wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum. Lalu adanya surat wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Frank Oesman Widjaja sebagai tergugat I hingga V", sebut Freddy.
(hps/tas) Next Article Resmi! Kejagung Ajukan Kasasi Untuk 6 Terdakwa Jiwasraya