
Resmi! Kejagung Ajukan Kasasi Untuk 6 Terdakwa Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penuntut Umum, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi terhadap 6 berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan pada pada Senin (8/3/2021). Adapun atas nama Terdakwa dari kasus tersebut antara lain Hendrisman Rahim, Hery Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto dan Beny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut telah memberikan petunjuk kasasi itu kepada direktur penuntutan.
"Aku sudah kasih petunjuk dirtut untuk kasasi, tapi sudah dilaksanakan apa belum saya belum tahu, semua (kasasi)," kata Ali.
Ali menerangkan alasan mengapa pihaknya juga mengajukan kasasi kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh PT Jakarta. Pengajuan kasasi kepada mereka berdua itu karena pengembalian barang bukti itu diserahkan kepada pihak ketiga yang seharusnya dikembalikan pada negara.
"Tadi, ada barang bukti yang dikembalikan, ya (terkait aset). Tanah, dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya gatau lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," tuturnya.
Ali mengatakan keputusan Kejagung untuk mengajukan kasasi tidak hanya didasari karena perubahan hukuman fisik berupa badan. Melainkan juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri, Adik & Nominee Heru Hidayat Dicecar Kejagung