Belum Puas! Kejagung Ajukan Kasasi untuk 6 Terdakwa Jiwasraya

News - dob, CNBC Indonesia
12 March 2021 21:00
INFOGRAFIS, Tuntutan Hukum 6 Terdakwa Skandal jiwasraya Foto: Infografis/Tuntutan Hukum 6 Terdakwa Skandal jiwasraya/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mengajukan kasasi atas putusan banding 6 terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Langkah ini dilakukan karena ada tuntutan hukum yang belum dipenuhi oleh hakim tingkat banding.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut telah memberikan petunjuk kasasi itu kepada direktur penuntutan.

"Aku sudah kasih petunjuk dirtut untuk kasasi, tapi sudah dilaksanakan apa belum saya belum tahu, semua (kasasi)," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom Jumat (12/3/2021).

Ali menerangkan alasan mengapa pihaknya juga mengajukan kasasi kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh PT Jakarta. Pengajuan kasasi kepada mereka berdua itu karena pengembalian barang bukti itu diserahkan kepada pihak ketiga yang seharusnya dikembalikan pada negara.

"Tadi, ada barang bukti yang dikembalikan, ya (terkait aset). Tanah, dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya gatau lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," tuturnya.

Ali mengatakan keputusan Kejagung untuk mengajukan kasasi tidak hanya didasari karena perubahan hukuman fisik berupa badan. Melainkan juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.

"Karena ada denda yang nggak dijatuhkan. Di Undang-Undang Korupsi itu kan pidana badan dan denda itu pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan. Kemudian ada barang bukti yang kita tuntut untuk negara, itu dikembalikan ke pihak-pihak ketiga. Itu kita masih kurang pas lah, cukup alasan setelah diinventarisir, ada sebagian barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntuan, adanya denda yang tidak dipenuhi oleh hakim," terangnya.

Diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis banding enam terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.

Berikut ini hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya yang dirangkum detikcom hari ini:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. PT Jakarta memutuskan Benny Tjokro tetap dipenjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Demi Program Restrukturisasi, Jiwasraya Siapkan 3 Produk Baru


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading