
Tok! MA Sudah Terima Berkas Kasasi Henry Surya

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi kasus Henry Surya pada tanggal 27 Februari 2023. Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyampaikan perkembangan terkini proses kasasi pemilik Koperasi Indosurya tersebut.
"Berkas permohonan kasasi telah diterima di bagian Kepaniteraan dari PO BOX 212 pada tanggal 27 Februari 2023," ungkap Suharto saat dikonfirmasi CNBC Indonesia pada Jumat, (10/3/2023).
Saat ini, perkara kasasi tersebut masuk proses telaah kelengkapan berkas. Jika berkasnya lengkap, nantinya MA akan segera menindak lanjuti.
Menurut penelusuran pada laman SIPP.PN Jakarta Barat, berkas kasasi Henry Surya telah dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Jumat, (24/2/2023).
Mengenai estimasi waktu proses penyelesaian perkara tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan pihaknya tidak bisa memberi waktu pasti.
"Putusan MA tidak bisa diprediksi karena tergantung dengan volume perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim Agung," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar, dalam kesempatan terpisah, Kamis, (9/3/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan memori kasasi atas putusan bebas Henry Surya. Kejagung menilai ada beberapa kesalahan dalam vonis tersebut.
Kejagung meyakini kasus Indosurya tidak bisa dibawa ke ranah perdata karena kerugiannya lebih dari Rp106 triliun dan ribuan nasabah sehingga kasasi diperlukan demi menegakkan keadilan.
Kejagung juga menilai ada penerapan hukum yang keliru oleh Majelis Hakim terhadap kasus KSP Indosurya.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Mahfud Pilih 'Tak Hormati' Putusan MA Soal Indosurya