
Asuransi Prolife Tutup, Nasabah Harus Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, telah menginisiasi pembentukan tim likuidasi menyusul pencabutan izin usahanya pada bulan November tahun 2023 lalu. Para nasabah pun diimbau segera melaporkan tagihannya.
Langkah ini secara resmi dicatat dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024.
"Maka diumumkan kepada Seluruh Kreditor, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak - Pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan ("Likuidasi")," sebagaimana tertulis dalam surat pengumuman tersebut.
Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Adapun tim likuidasinya terdiri dari tiga orang, yaitu Parhulutan Manalu Tri Wahjuni Harto Saputro dan M.P. Chandra Hutabarat.
Selanjutnya, bagi pihak yang memiliki tagihan terhadap Prolife, termasuk pemegang polisnya, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak 19 Januari 2023.
Para pemegang polis bida melihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com. Senentara daftar tagihan bisa dikirim ke alamat kantor Prolife.
Sebagai informasi, Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia terletak di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E
Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Adapun nomor telepon dan emailnya bisa mengubungi 081112500555 dan [email protected].
Diketahui, pencabutan izin usaha Prolife telah tertuang dalm Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023. Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulunya Indosurya Life, Henry Surya untuk mengganti rugi klaim pemegang polisnya yang gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat tersebut.
"Terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan," ungkap Ogi dalam keterangan resmi, Jumat, (3/11/2023).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Ganti Nama, OJK Cabut Izin Asuransi Milik Henry Surya