Dapat 2 Permohonan Kasasi dari Kreditor, Ini Respons Garuda

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
14 July 2022 14:50
Pesawat CRJ-1000 Garuda Indonesia (Dok: Garuda Indonesia)
Foto: Pesawat CRJ-1000 Garuda Indonesia (Dok: Garuda Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapat dua permohonan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 27 Juni 2022. 

Putusan Homologasi tersebut No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian perseroan dengan para kreditornya.

Permohonan kasasi tersebut, dilayangkan oleh dua kreditor Garuda yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Meski mendapat dua permohonan kasasi, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setelah sebelumnya mendapat persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Permohonan kasasi dimaksud tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung secara normal," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (14/7/2022).

Ia melanjutkan, perseroan akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku," tuturnya.

Irfan optimis, permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-undangan PKPU.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masalah Reputasi Nih! Garuda Gugat Perusahaan Ini Rp 10 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular