Masalah Reputasi Nih! Garuda Gugat Perusahaan Ini Rp 10 T

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat balik Greylag Goose Leasing dan Greylag Gooes Leasing Designated Activity Company.
Keduanya adalah perusahaan yang sebelumnya lebih dulu menggugat pailit GIAA di Supreme Court of New South Wales Australia. Dasar gugatan ini lantaran Greylag tidak puas dengan kesepakatan homogolasi PKPU Garuda yang diputuskan hakim pada 17 Juni 2022 lalu.
Garuda Indonesia menggugat ganti rugi materiel dan imateriel dari keduanya masing-masing Rp 14,25 miliar dan Rp 10 triliun. Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Lewat tuntutannya, Garuda Indonesia meminta hakim menyatakan keduanya melakukan perbuatan melawan hukum. Maskapai penerbangan pelat merah ini juga meminta hakim untuk menghukum keduanya untuk mencabut dan menghentikan setiap upaya memperoleh pembayaran di luar kesepakatan homologasi.
Garuda Indonesia juga meminta hakim menghukum keduanya untuk menerima pengembalian pesawat Airbus A330-200 dan Airbus A330-300 sebagai pemenuhan kewajiban GIAA berdasarkan homologasi.
Pada bagian ganti rugi, Garuda Indonesia meminta hakim mengukum keduanya untuk membayar kerugian materiel senilai Rp 14,25 miliar yang berasal dari biaya untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat serta biaya asuransi dan pemeliharaan pesawat. GIAA juga meminta hakim memutuskan tergugat bersama-sama membayar kerugian imateriel atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi GIAA senilai Rp 10 triliun.
GIAA juga meminta hakim agar menyatakan putusan itu dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
[Gambas:Video CNBC]
Garuda Mendadak Untung Rp57 T, Kok Bisa Sih?
(dhf/dhf)