
Anak Pendiri Grup Sinarmas Buka-bukaan Kisruh Warisan Rp737 T

Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.
"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan."
"Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.
Namun, seperti ditegaskannya lagi, ia tidak pernah menggugat aset Sinarmas yang nilainya, menurut aset yang dihitung berdasarkan laporan keuangan sebesar Rp 737 triliun tersebut, tapi, harus ada pembagian yang ideal bagi anak-anak Eka Tjipta agar mendapat hak sama.
Sebab, saat ini, kata dia, dari 28 anak, ada 13 anak Eka Tjipta lainnya yang sama sekali tidak pernah berkesempatan untuk memiliki peran di Grup Sinarmas.
"Ini kan fakta, saya rasa. Mereka tidak menerima kehadiran kami di dunia ini sebagai anak tiri dari papanya mereka, papa kami juga kan. Itu saja, contohnya dulu waktu kita dikasih kerjaan kecil-kecil, eh diambil lagi sama mereka," keluh Freddy.
Sebagai contoh, Freddy pernah mendapat proyek untuk vendor cleaning service di 3 ITC yang dikelola Grup Sinarmas sekitar tahun 2002.
Namun, saat tender untuk 16 ITC, tender malah tak diberikan kepada Freddy, ternyata, Indra Widjaja memiliki PT yang bergerak di bisnis yang sama.
"Dari dulu kan apalagi saya kan masih kecil-kecil, setelah itu entah kebijakan dari ayah kita, akhirnya mereka terus yang membantu menjalankan roda-roda perusahaan yang sepertinya sudah diarahkan masing-masing."
"Enggak apa-apa sih, tapi asal kami ini dilibatkan. Enggak apa apa mereka punya potensi, punya kelebihan dari kami, tapi jangan lupa negara ini kan ada undang-undangnya pembagian warisan dan sebagainya," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menolak berkomentar terkait dengan kasus ini, karena kasus ini merupakan ranah keluarga. Gandi hanya mengatakan statement dari Grup Sinarmas sama dengan pernyataan sebelumnya.
"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka TjiptaWidjaja," kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020.
Kasus ini masih akan cukup panjang, dalam perbincangan lebih dari dua jam dengan CNBC Indonesia, pria yang memiliki seorang putri yang tinggal di Belanda ini penuh harap, keadilan mungkin bisa berpihak kepadanya.
