Anak Pendiri Grup Sinarmas Buka-bukaan Kisruh Warisan Rp737 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
25 September 2020 17:05
Freddy Widjaja (CNBC Indonesia/Syahrizal)
Foto: Freddy Widjaja (CNBC Indonesia/Syahrizal)

Freddy pun sempat menyurati beberapa pejabat tinggi di republik ini untuk meminta keadilan. Alangkah kagetnya saat ia saat mendapatkan respons yang alih-alih membantu, jawaban yang diterimanya jauh dari kata simpatik.

"Balasnya sangat-sangat tidak simpatik, oh maaf, lagi Covid, lagi ada PSBB waktu itu, oke itu kita bisa terima. Tapi pernyataan kedua, menyakiti perasaan, pernyataan petinggi ngara ini minta mediasi supaya jangan ribut-ribut, ngapain sih malu di luar negeri, Indonesia kan mau maju, masa mau ngancurin diri kita sendiri," cerita Freddy kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.

Karena berbagai pertimbangan, akhirnya Freddy memindahkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyampaikan kontra memori setelah ia mendapatkan surat dari PN Jakarta Pusar mengenai kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta.

Langkah ini merupakan respons atas permohonan kasasi yang diajukan tiga orang anak Eka Tjipta Widjaja ke Mahkamah Agung (MA).

Pada awal Agustus lalu, tiga anak Eka Tjipta yang mengajukan permohonan kasasi adalah Indra Widjaja sebagai Pemohon Kasasi I, Muktar Widjaja sebagai Pemohon Kasasi II dan Franky Oesman Widjaja sebagai Pemohon Kasasi III melawan Freddy Widjaja sebagai Termohon Kasasi.

"Ayah saya [mendiang Eka] hadir semua saat saya kuliah, menikah, jadi kenapa mereka itu tidak suka, itu urusan merekalah. Tapi jangan menyerang saya dengan penetapan itu tidak sah, dengan sangat terpaksa, saya lakukan kontra memori lewat tim pengacara saya," jelasnya lagi.

Freddy WidjajaFoto: Dok Pribadi, Freddy Widjaja
Freddy Widjaja

Kasasi yang disampaikan oleh tiga anak Eka Tjipta tersebut atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020.

Menurut Freddy, kasasi yang diajukan oleh tiga saudara tirinya tersebut merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan, di mana hari Rabu (23/9/2020) dilakukan sidang lanjutan setelah sidang pertama batal digelar.

"Bisa jadi, karena mereka berharap memori kasasinya bisa dikabulkan dulu oleh Mahkamah Agung. Sehingga gugatan saya di PN Jakarta Selatan menjadi kurang kuat," kata Freddy kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/9/2020).

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular