
Anak Pendiri Grup Sinarmas Buka-bukaan Kisruh Warisan Rp737 T

Freddy menuturkan, pembagian warisan ini bermula setelah pemakaman mendiang Eka pada 26 Januari 2019.
Kala itu, ia sedang berada di luar negeri dan mendapat panggilan mengenai pembagian warisan melalui akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008.
Surat wasiat itu ternyata sudah dibuat Eka Tjipta sejak April 2008.
Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar, beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.
Adapun, total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.
Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.
Namun, ia meminta legal opinion dari pengacara Hotma Sitompul bahwa Freddy memiliki hak menerima lebih dari Rp 1 miliar.
"Legal opinion itu saya sampaikan kepada Pak Indra Widjaja, ternyata dianggap angin lalu," katanya kepada CNBC Indonesia.
Alasan gugatan itu, lantaran tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.
