Nama Tiga Pilar Corpora Hilang Dari Daftar Pemilik Saham AISA

Irvin Avriano, CNBC Indonesia
19 July 2018 20:43
Nama Tiga Pilar Corpora Hilang Dari Daftar Pemilik Saham AISA
Foto: tigapilar.com
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) sedang dirundung masalah. Awal bulan ini manajemen pihaknya tidak mampu untuk membayar bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I yang jatuh tempo hari ini, Kamis 19 Juli 2018.

Di tengah masalah ini nama PT Tiga Pilar Corpora, pendiri AISA, hilang dari laporan kepemilikan efek 5% atau lebih yang dirilis Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 Juli 2018.

Laporan rutin bulanan registrasi pemegang saham TPS Food tidak dapat diakses melalui website Bursa Efek Indonesia.
 
Hilangnya nama tersebut menimbulkan spekulasi, kepemilikannya turun hingga di bawah 5% atau bahkan hilang sama sekali dari daftar pemegang saham. Kemungkinan lain adalah saham tersebut dipinjamkan (repurchase agreement/repo/jual janji beli kembali) untuk menyelesaikan masalah keuangan.
 
Sebelumnya, nama Tiga Pilar Corpora berkurang jumlah dan porsi kepemilikannya hampir setiap bulan secara berturut-turut sebagai pemegang saham AISA, sekurangnya mulai Desember 2017. Pada akhir tahun lalu, posisi Tiga Pilar Corpora di AISA masih 708 juta (22,02%).
 
Nama Tiga Pilar Corpora Hilang Dari Daftar Pemilik Saham AISAFoto: CNBC Indonesia

Pada Januari hingga Maret, kepemilikan Tiga Pilar Corpora pada AISA turun meskipun tidak drastis. Kepemilikannya lalu sempat bertahan pada April 2018 dari posisi Maret 2018, tetapi kemudian turun lagi menjadi 383 juta saham (11,91%) pada Mei.
 
Pada Juni, kepemilikannya tergerus tinggal separuh posisi Mei, tepatnya 169 juta (5,28%) dari total saham beredar TPS Food.
 
Porsi pemegang saham lain juga mengalami fluktuasi, seperti halnya yang terjadi pada Fidelity FD yang berangsur meningkat dan tidak pernah turun. Di sisi lain, nama Ajengan Asia Pte Ltd muncul dan tenggelam pada Desember 2017 dan April 2018.
 
Porsi kepemilikan pemegang saham besar (di atas 5%) lain statis pada periode tersebut yaitu Primanex Ltd, Morgan Stanley LLC Client Account, Trophy C/O KKR Asset Management, dan Trophy Investors I Ltd.
 
Sebelumnya, Direktur Utama TPS Food Stefanus Joko Mogoginta pernah menyatakan dalam keterbukaan informasi yang menekankan komitmen manajemen dan pemegang saham menyelesaikan masalah keuangan yang sedang dihadapi.
 
Saham perseroan disuspensi otoritas bursa sejak 5 Juli. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) baru menurunkan peringkat utang AISA menjadi selective default.
 
Pada awal Juli, dua kreditur TPS Food yaitu PT Sinarmas Aset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sempat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Namun, dalam persidangan, pengajuan pailit tersebut dicabut penggugat tanpa alasan yang jelas.
 


Dalam laporan keuangan AISA 2017 yang terlambat disampaikan kepada otoritas bursa, tercatat perusahaan masih memiliki aset lancar yang cukup besar yaitu Rp 4,53 triliun. Jumlah itu bahkan lebih besar dibandingkan dengan utang lancar Rp 3,9 triliun, sehingga rasio lancar perusahaan yang dirumuskan melalui pembagian antara aset lancar dengan utang lancar 1,16 kali.
 
Sehingga, dapat diasumsikan perusahaan masih dapat menutup utang jangka pendeknya dengan piutang jangka pendek dan kas.

Pos paling besar dari aset lancar tersebut adalah piutang usaha dalam nilai yang cukup signifikan yaitu Rp 2,11 triliun.
 
Dari jumlah tersebut, terdapat piutang lewat jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai lebih dari 90 hari senilai Rp 1,53 triliun.
 
Biasanya, piutang jatuh tempo tetapi dianggap tidak mengalami penurunan dalam laporan keuangan, terkait dengan pihak yang sangat dipercaya perusahaan, atau dapat dipercaya oleh publik, dalam hal ini dapat berupa institusi pemerintah atau BUMN.
 
Piutang lain yaitu yang terjadi dengan pihak relasi juga lumayan besar, Rp 588,23 miliar. Piutang tersebut ditengarai adalah dana pelunasan penjualan PT Golden Plantation Tbk (GOLL) kepada PT JOM Prawarsa Indonesia pada 2016. Saat ini, transaksi disepakati Rp 521,43 miliar.
 
JOM Prawarsa merupakan pihak terafiliasi karena Joko Mogoginta merupakan pemegang 80% saham JOM Prawarsa.
 
Dari sisi utang jangka panjang, nilainya juga masih kecil dibandingkan dengan aset tetap (tidak lancar) perseroan yaitu hanya Rp 1,41 triliun terhadap Rp 4,18 triliun. 
 
Sebagai bagian dari utang jangka panjang, utang obligasi perseroan juga dikosongkan dan yang masih tercatat di laporan keuangan hanya utang sukuk Rp 1,19 triliun. 
 
Utang obligasi dan sukuk perseroan diubah jatuh temponya melalui persetujuan investor obligasi dan sukuk pada Mei tahun ini sehingga jatuh temponya pada 2019, dari sebelumnya 2018 dan 2021. Perseroan akan menggelar rapat umum pemegang obligasi lagi pada Agustus untuk menentukan penyelesaian utangnya tersebut.



Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular