
Telat Beri Laporan Keuangan, Produsen Taro Didenda
Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 July 2018 20:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan PT Tiga Pilar Sejahtera Foods Tbk (AISA) masih belum menyampaikan laporan keuangan untuk kuartal I tahun ini. Dengan demikian, produsen Taro ini telah menumpuk denda yang dijatuhkan bursa, sekurangnya denda ini sudah mencapai Rp 200 juta.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan menurut aturan laporan keuangan tiap kuartal paling lama disampaikan 31 hari setelah jatuh tempo. Setelah masa tersebut maka perusahaan tercatat harus membayar denda dan tetap harus menyampaikan laporan keuangannya.
"Kalau TPS Food sampai sekarang baru menyampaikan laporan keuangan akhir tahun, untuk yang kuartal pertama masih belum," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/7).
Dia menjelaskan, bursa akan mengenakan denda kepada perusahaan tercatat jika sudah melewati batas waktu. Untuk hari ke 31-60 hari emiten harus membayar denda senilai Rp 50 juta, lalu jika masih belum menyampaikan laporan keuangannya maka selanjutnya akan dikenakan denda mencapai Rp 150 juta.
Selain denda terkait laporan keauangannya, bursa juga mennyatakan akan mengenakan denda kepada TPS Food jika malam ini perusahaan tidak menyampaikan keterbukaan informasinya yang menyangkut rencana restrukturisasi perusahaan atas pembayaran kupon dan uttang obligasinya.
"Tadi sudah kami hubungi, malam ini paling lambat harus menyampaikan keterbukaan informasi tentang restrukturisasinya, jika tidak bursa akan memberikan surat peringatan I (SP 1)," jelas dia.
Dia menjelaskan pemberian SP 1 ini juga akan dibarengi dengan pengenaan denda senilai Rp 10 juta kepada perusahaan.
Artinya, di luar kupon obligasinya TPS Food terus menumpuk jumlah utangnya. Padahal kondisi keuangan perusahaan juga tak bisa dibilang baik, berdasarkan laporan keuangan perusahaan di akhir tahun lalu, TPS Food memiliki kas dan setara kas senilai Rp 181,61 miliar.
Saat ini perusahaan telah menunggak kupon obligasi jatuh tempo sebesar Rp 30,75 miliar dan imbal hasil sukuk sebesar Rp 15,37 miliar. Perusahaan menyatakan belum mampu membayarkan nilai tersebut dan mengajukan restruktuisasi kepada pemmegang obligasinya.
Belum lama ini kreditur perusahaan yakni PT Sinarmas Aset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas telah mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena tak mampu melakukan pembayaran utangnya tersebut.
Adapun obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013 masing-masing memiliki nilai sebesar Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar. Kedua instrumen ini memiliki tingkat kupon dan imbal hasil sebesar 10,25% yang harusnya dibayarkan tiap tiga bulan.
Instrumen utang yang diterbitkan lima tahun lalu seharusnya telah jatuh tempo pada 5 April 2018 lalu, namun pada Maret perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan meminta untuk memperpanjang tenornya hingga 12 bulan ke depan.
(hps/hps) Next Article Wah Bukan Hanya Sinetron, Kisruh AISA juga Ada Sekuelnya!
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan menurut aturan laporan keuangan tiap kuartal paling lama disampaikan 31 hari setelah jatuh tempo. Setelah masa tersebut maka perusahaan tercatat harus membayar denda dan tetap harus menyampaikan laporan keuangannya.
"Kalau TPS Food sampai sekarang baru menyampaikan laporan keuangan akhir tahun, untuk yang kuartal pertama masih belum," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/7).
Selain denda terkait laporan keauangannya, bursa juga mennyatakan akan mengenakan denda kepada TPS Food jika malam ini perusahaan tidak menyampaikan keterbukaan informasinya yang menyangkut rencana restrukturisasi perusahaan atas pembayaran kupon dan uttang obligasinya.
"Tadi sudah kami hubungi, malam ini paling lambat harus menyampaikan keterbukaan informasi tentang restrukturisasinya, jika tidak bursa akan memberikan surat peringatan I (SP 1)," jelas dia.
Dia menjelaskan pemberian SP 1 ini juga akan dibarengi dengan pengenaan denda senilai Rp 10 juta kepada perusahaan.
Artinya, di luar kupon obligasinya TPS Food terus menumpuk jumlah utangnya. Padahal kondisi keuangan perusahaan juga tak bisa dibilang baik, berdasarkan laporan keuangan perusahaan di akhir tahun lalu, TPS Food memiliki kas dan setara kas senilai Rp 181,61 miliar.
Saat ini perusahaan telah menunggak kupon obligasi jatuh tempo sebesar Rp 30,75 miliar dan imbal hasil sukuk sebesar Rp 15,37 miliar. Perusahaan menyatakan belum mampu membayarkan nilai tersebut dan mengajukan restruktuisasi kepada pemmegang obligasinya.
Belum lama ini kreditur perusahaan yakni PT Sinarmas Aset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas telah mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena tak mampu melakukan pembayaran utangnya tersebut.
Adapun obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013 masing-masing memiliki nilai sebesar Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar. Kedua instrumen ini memiliki tingkat kupon dan imbal hasil sebesar 10,25% yang harusnya dibayarkan tiap tiga bulan.
Instrumen utang yang diterbitkan lima tahun lalu seharusnya telah jatuh tempo pada 5 April 2018 lalu, namun pada Maret perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan meminta untuk memperpanjang tenornya hingga 12 bulan ke depan.
(hps/hps) Next Article Wah Bukan Hanya Sinetron, Kisruh AISA juga Ada Sekuelnya!
Most Popular