AISA Makin Kisruh, Direksi Gugat Komisaris Utama

Roy Franedya, CNBC Indonesia
24 August 2018 09:55
Gugatan kepada komisaris AISA sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2018.
Foto: CNBC Indonesia/Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) melayangkan gugatan hukum kepada komisaris perusahaan. Alasanya, direksi tidak terima dicopot dari jabatannya.

Gugatan hukum tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 422/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Agustus 2018. Pihak yang digugat adalah Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Kestanto dan Jasa Prasetya.

Direksi AISA mengajukan gugatan karena komisaris dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan memberhentikan direksi tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

Pada 27 Juli 2018, AISA melaksanakan rapat umum pemegang saham di mana salah satu agendanya adalah pergantian direksi dan komisaris perseroan. Namun direksi menganggap tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan.

Perubahaan agenda yang terjadi pada RUPS secara tiba-tiba tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar perusahaan tentang tata cara agenda RUPS sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan (voting) terhadap perubahan agenda rapa yang dilakukan di RUPS adalah cacat hukum.

"Tidak ada keputusan yang diambil dalam RUPST perseroan tanggal 27 Juli 2018 mengenai persetujuan perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris perseroan, maka tidak terjadi pemberhentian direksi dan/atau komisaris perusahaan dan karenanya secara hukum direksi perseroan masih sah dan berwenang untuk bertindak mewakili perseroan," tulis direksi AISA dalam publikasi di media, Jumat (24/8/2018).

Direksi juga menjelaskan rapat dewan komisaris yang dilakukan pada 2 Agustus 2018 dan 10 Agustus 2018 yang seolah-olah menegaskan sesuatu yang tidak terjadi dalam RUPS perseroan, yaitu pemberhentian direksi dan kemudian hasul keputusan rapat dewan komisaris tersebut dipergunakan untuk memberhentikan secara paksa dan mengambil alih tugas dan wewenang direksi telah menimbulkan kerugian bagi perseroan dan merupakan perbuatan melawan hukum.



(roy/hps) Next Article Terbebani Utang, TPS Food Miliki Piutang Usaha Rp 2,12 T

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular