Kisruh AISA, Komisaris Umumkan Berhentikan Direksi di Media
Irvin Avriano A., CNBC Indonesia
21 August 2018 11:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh di tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terus berlanjut. Hari ini jajaran komisaris menegaskan pengambilalihan perusahaan dari direksi dan pendiri perusahaan melalui iklan di surat kabar hari ini.
Dalam pengumuman seperempat halaman sekurangnya di dua surat kabar hari ini, dewan komisaris AISA tersebut menegaskan kembali pemecatan direksi perusahaan oleh rapat umum pemegang saham tahunan pada 27 Juli 2018.
Direksi yang dipecat yaitu Stefanus Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata, sehingga ketiga nama itu diklaim tidak berwenang bertindak atas nama perusahaan kepada internal dan eksternal.
Joko Mogoginta, Budhi Istanto, ditambah Almarhum Priyo Hadisusanto adalah pendiri perusahaan dan menjadi pengendali perseroan sejak perusahaan berdiri pada 1992.
Dalam pengumuman itu, dewan komisaris juga memberikan mandat kepada Hengky Koestanto untuk mengurus perusahaan dengan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance).
Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, direksi TPS Food memang tidak pernah mengakui hasil RUPST 27 Juli menelurkan pemecatan direksi sehingga menganggap pernyataan dewan komisaris mengada-ada.
Saat ini otoritas bursa juga masih menunggu surat informasi terkait dengan klaim dewan komisaris AISA terkait pemberhentian direksi perusahaannya.
Di sisi lain, tampaknya direksi TPS Food yang juga pendiri perusahaan sudah dapat menggandeng Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu yang mengatasnamakan karyawan emiten makanan ringan dan pengolahan beras tersebut.
Kisruh bermula sejak perusahaan mencanangkan sebagai produsen beras terbesar Indonesia. Peminat bisnis perusahaan pun masuk, salah satunya Kohlberg Kravis Robert & Co (KKR) yang masuk sebagai penggenggam saham perseroan pada 2013.
Setelah itu, perusahaan tidak mampu menjaga kinerjanya pasca penggerebekan pabriknya oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada pertengahan tahun lalu dengan tuduhan pengoplosan beras.
Kinerja perusahaan yang menurun kemudian berimbas pada gagal bayarnya kupon obligasi perseroan awal tahun ini, hingga sahamnya disuspensi otoritas bursa.
Saat ini saham emiten masih disuspensi otoritas bursa sejak 4 Juli 2018 dengan posisi akhir pada Rp 168 per saham dan membentuk kapitalisasi pasarnya Rp 540,72 miliar.
Sebelumnya, dewan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera food Tbk (AISA) menegaskan tak terjadi pergantian direksi sama sekali dalam perusahaan meski dewan komisaris telah melayangkan surat agar jajaran direksi perusahaan diminta untuk mengembalikan seluruh asset berwujud dan tak berwujud.
Direktur Utama perusahaan Joko Mogoginta mengatakan pergantian direksi seperti yang disampaikan oleh komisaris adalah keputusan yang tidak sah dari sisi hukum. Selain itu, keputusan pergantiuan direksi yang diambil dalam rapat umum pemegang saham akhir bulan lalu juga dianggap tak sah oleh direksi.
"Hingga saat ini tidak ada pergantian Dewan Direksi TPS Food dan keputusan Dewan Komisaris tidak sah. Dalam surat keputusan yang diberikan dewan komisaris kami anggap tidak sah dari sisi hukum dan tidak sesuai dari hasil RUPST 27 Juli 2018 lalu, sehingga keputusan rapat dewan komisaris tidak sesuai dengan keputusan yang terjadi ketika RUPST," kata Joko dalam siaran persnya, Rabu (15/8).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/hps) Next Article Anak Usaha & 3 Cucu Usaha TPS Food Dinyatakan Pailit
Dalam pengumuman seperempat halaman sekurangnya di dua surat kabar hari ini, dewan komisaris AISA tersebut menegaskan kembali pemecatan direksi perusahaan oleh rapat umum pemegang saham tahunan pada 27 Juli 2018.
Direksi yang dipecat yaitu Stefanus Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata, sehingga ketiga nama itu diklaim tidak berwenang bertindak atas nama perusahaan kepada internal dan eksternal.
Dalam pengumuman itu, dewan komisaris juga memberikan mandat kepada Hengky Koestanto untuk mengurus perusahaan dengan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance).
Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, direksi TPS Food memang tidak pernah mengakui hasil RUPST 27 Juli menelurkan pemecatan direksi sehingga menganggap pernyataan dewan komisaris mengada-ada.
Saat ini otoritas bursa juga masih menunggu surat informasi terkait dengan klaim dewan komisaris AISA terkait pemberhentian direksi perusahaannya.
Di sisi lain, tampaknya direksi TPS Food yang juga pendiri perusahaan sudah dapat menggandeng Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu yang mengatasnamakan karyawan emiten makanan ringan dan pengolahan beras tersebut.
Kisruh bermula sejak perusahaan mencanangkan sebagai produsen beras terbesar Indonesia. Peminat bisnis perusahaan pun masuk, salah satunya Kohlberg Kravis Robert & Co (KKR) yang masuk sebagai penggenggam saham perseroan pada 2013.
Setelah itu, perusahaan tidak mampu menjaga kinerjanya pasca penggerebekan pabriknya oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada pertengahan tahun lalu dengan tuduhan pengoplosan beras.
Kinerja perusahaan yang menurun kemudian berimbas pada gagal bayarnya kupon obligasi perseroan awal tahun ini, hingga sahamnya disuspensi otoritas bursa.
Saat ini saham emiten masih disuspensi otoritas bursa sejak 4 Juli 2018 dengan posisi akhir pada Rp 168 per saham dan membentuk kapitalisasi pasarnya Rp 540,72 miliar.
![]() |
Sebelumnya, dewan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera food Tbk (AISA) menegaskan tak terjadi pergantian direksi sama sekali dalam perusahaan meski dewan komisaris telah melayangkan surat agar jajaran direksi perusahaan diminta untuk mengembalikan seluruh asset berwujud dan tak berwujud.
Direktur Utama perusahaan Joko Mogoginta mengatakan pergantian direksi seperti yang disampaikan oleh komisaris adalah keputusan yang tidak sah dari sisi hukum. Selain itu, keputusan pergantiuan direksi yang diambil dalam rapat umum pemegang saham akhir bulan lalu juga dianggap tak sah oleh direksi.
"Hingga saat ini tidak ada pergantian Dewan Direksi TPS Food dan keputusan Dewan Komisaris tidak sah. Dalam surat keputusan yang diberikan dewan komisaris kami anggap tidak sah dari sisi hukum dan tidak sesuai dari hasil RUPST 27 Juli 2018 lalu, sehingga keputusan rapat dewan komisaris tidak sesuai dengan keputusan yang terjadi ketika RUPST," kata Joko dalam siaran persnya, Rabu (15/8).
(irv/hps) Next Article Anak Usaha & 3 Cucu Usaha TPS Food Dinyatakan Pailit
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular