Diberhentikan Sepihak, Direksi AISA: Keputusan Tidak Sah!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 August 2018 10:20
Keputusan pergantiuan direksi yang diambil dalam rapat umum pemegang saham akhir bulan lalu juga dianggap tak sah oleh direksi.
Foto: CNBC Indonesia/Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera food Tbk (AISA) menegaskan tak terjadi pergantian direksi sama sekali dalam perusahaan meski dewan komisaris telah melayangkan surat agar jajaran direksi perusahaan diminta untuk mengembalikan seluruh asset berwujud dan tak berwujud.

Direktur Utama perusahaan Joko Mogoginta mengatakan pergantian direksi seperti yang disampaikan oleh komisaris adalah keputusan yang tidak sah dari sisi hukum. Selain itu, keputusan pergantiuan direksi yang diambil dalam rapat umum pemegang saham akhir bulan lalu juga dianggap tak sah oleh direksi.

"Hingga saat ini tidak ada pergantian Dewan Direksi TPS Food dan keputusan Dewan Komisaris tidak sah. Dalam surat keputusan yang diberikan dewan komisaris kami anggap tidak sah dari sisi hukum dan tidak sesuai dari hasil RUPST 27 Juli 2018 lalu, sehingga keputusan rapat dewan komisaris tidak sesuai dengan keputusan yang terjadi ketika RUPST," kata Joko dalam siaran persnya, Rabu (15/8).

Menurut dia, dalam RUPS tersebut tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa komisaris telah mengambil keputusan untuk mengganti direksinya. Joko menyebut bahwa dewan komisaris hanya menginterpretasi ulang hasil RUPST tanggal 27 Juli 2018.

Adapun, dalam gelaran rapat tahunan tersebut juga terjadi dispute antara pihak Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited karena penghitungan suara yang tidak sesuai dan pergantian direksi yang dianggap kemudian diinterpretasikan dan diragukan kebenarannya.

"Berita acara yang diberikan notaris tidak pernah ada keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi karena pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting dari usulan Jaka Prasetya," jelas Joko.

Sementara itu, akhir pekan lalu pada 10 Agustus 2018 dikabarkan telah dilakukan rapat dewan komisaris perusahaan. Hasilnya, direksi perusahaan diminta untuk meninggalkan posisinya dan komisaris akan mengambil tempat untuk menjalankan perusahaan hingga pemilihan kembali direksi.

Dewan komisaris meminta para direksi untuk mengembalikan seluruh dokumen-dokumen, password, peralatan maupun aset-aset yang masih dalam penguasaannya.

Adapun direksi yang diberhentikan antara lain Direktur Utama Joko Mogoginta, Direktur Budhi Istanto dan Direktur Hendra Adisubrata.

Terkait dengan operasional perusahaan, komisaris memberikan tempat kepada komisaris perusahaan Hengki Koestanto untuk menjalankannya terkait dengan surat-menyurat dan timdakan keputusan perusahaan hingga rpaat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dilaksanakan.
(hps) Next Article Ratusan Investor Ritel AISA Hadiri RUPS Tahunan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular