Komut AISA: Nasib Hasil RUPS ada di Tangan OJK
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
30 July 2018 14:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Silang sengketa antara direksi dan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyisakan cerita karena tidak ada keputusan yang dihasilkan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang dilaksanakan akhir pekan lalu.
Komisaris utama TPS Food, Anton Apriyantono, mengatakan setelah terjadi kebuntuan dan kisruh tidak ada hasil yang diputuskan dalam RUPST. "Kami serahkan semuanya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kan tidak ada keputusan dari RUPS kemarin," kata Anton saat dihubungi CNBC Indonesia.
RUPST yang berlangsung pekan lalu, membahas sejumlah agenda, yaitu:
Sesaat keluar dari ruangan RUPS Joko Mogoginta berteriak-teriak mencari wartawan. "Wartawan mana nih?" ujarnya dengan suara meninggi, Jumat (27/7/2018) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Joko keluar ruangan RUPS saat memasuki agenda pergantian direksi.
Joko Mogoginta menuding dalam RUPS tersebut terjadi aksi pengambilalihan perusahaan secara paksa oleh pemegang saham lainnya, KKR Asset Management LLC.
Komisaris Utama perusahaan Anton Apriyantono mengatakan, masalahnya dimulai pada pertemuan 25 Juli lalu yang diagendakan untuk membicarakan persiapan RUPST di 27 Juli. Termasuk menandatangani laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada Desember 2017.
Namun dalam pertemuan tersebut ia tak menyangka dua komisaris lainnya, Jaka Prasetya dan Hengki Koestanto, justru membawa pengacara. Keberadaan pengacara tersebut ditujukan untuk menjelaskan detil kondisi keuangan perusahaan yang dinilai telah terjadi penyelewengan dana oleh direktur utama perusahaan ke perusahaan yang tak terafiliasi dengan TPS Food.
Pengacara komisaris menjelaskan jika komisaris menandatangani laporan keuangan tersebut bisa berdampak pada hukuman pidana, hal ini membuat Anton surut dan memutuskan untuk menarik kembali tanda tangan tersebut.
"Saat itu saya sudah tanda tangan (laporan keuangan), tidak perlu dicurigai karena prosesnya berjalan baik dari komite audit internal dan eksternal jadi tidak ada masalah," jelas dia.
Anton mengakui untuk mencabut tanda tangan tersebut dia membutuhkan waktu berjam-jam dan berakhir dengan pencabutan tanda tangan tersebut dari laporan keuangan.
Di samping itu, Anton tak menyangka bahwa Jaka juga mengagendakan untuk melakukan penggantian direksi tanpa melalukan voting kepada para pemegang saham.
Kemudian pada hari selanjutnya Anton kembali mengadakan pertemuan dengan komisaris lainnya namun pertemuan ini tak didatangi oleh Jaka Prasetya dan Hengki Koestanto.
Joko Mogoginta mengatakan dari awal pelaksanaan RUPST masih berlangsung lancar, namun saat agenda kedua yakni penetapan laporan keuangan 2017 ruangan mulai ramai.
Sementara itu, pihak KKR dalam rilisnya akhir pekan lalu menyampaikan dalam RUPS Tahunan tersebut, para pemegang saham publik dan KKR mengajukan beberapa pertanyaan terkait corporate governance terkait berbagai transaksi yang terlihat mengandung konflik/benturan kepentingan dengan Direktur tertentu dari Perusahaan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab dengan cukup sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. KKR merasa tidak ada pilihan lain untuk memperbaiki Corporate Governance Perusahaan kecuali dengan mengganti seluruh anggota Direksi Perusahaan yang menjabat saat ini dan menggantinya dengan anggota yang baru.
"Kami percaya hal ini adalah sesuai kepentingan para pemegang kepentingan (stakeholders) AISA, yaitu untuk mempertahankan penghidupan karyawan Perusahaan dan menyelamatkan citra perusahaan di mata kreditor, supplier serta para pemegang saham," sebut rilis KKR.
Komisaris AISA Jaka Prasetya, yang merupakan perwakilan KKR menjelaskan, "Adalah merupakan peran kami untuk menerapkan Corporate Governance yang baik di dalam AISA, dengan tujuan sebaik-baiknya untuk perusahaan, karyawannya serta para pemegang kepentingan. Kami tetap optimis akan Indonesia sebagai negara tujuan investasi dan yakin terhadap integritas sistem hukumnya."
(hps/wed) Next Article Ratusan Investor Ritel AISA Hadiri RUPS Tahunan
Komisaris utama TPS Food, Anton Apriyantono, mengatakan setelah terjadi kebuntuan dan kisruh tidak ada hasil yang diputuskan dalam RUPST. "Kami serahkan semuanya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kan tidak ada keputusan dari RUPS kemarin," kata Anton saat dihubungi CNBC Indonesia.
RUPST yang berlangsung pekan lalu, membahas sejumlah agenda, yaitu:
- Dispensasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017
- Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018
- Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Joko Mogoginta menuding dalam RUPS tersebut terjadi aksi pengambilalihan perusahaan secara paksa oleh pemegang saham lainnya, KKR Asset Management LLC.
Komisaris Utama perusahaan Anton Apriyantono mengatakan, masalahnya dimulai pada pertemuan 25 Juli lalu yang diagendakan untuk membicarakan persiapan RUPST di 27 Juli. Termasuk menandatangani laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada Desember 2017.
Namun dalam pertemuan tersebut ia tak menyangka dua komisaris lainnya, Jaka Prasetya dan Hengki Koestanto, justru membawa pengacara. Keberadaan pengacara tersebut ditujukan untuk menjelaskan detil kondisi keuangan perusahaan yang dinilai telah terjadi penyelewengan dana oleh direktur utama perusahaan ke perusahaan yang tak terafiliasi dengan TPS Food.
Pengacara komisaris menjelaskan jika komisaris menandatangani laporan keuangan tersebut bisa berdampak pada hukuman pidana, hal ini membuat Anton surut dan memutuskan untuk menarik kembali tanda tangan tersebut.
"Saat itu saya sudah tanda tangan (laporan keuangan), tidak perlu dicurigai karena prosesnya berjalan baik dari komite audit internal dan eksternal jadi tidak ada masalah," jelas dia.
Anton mengakui untuk mencabut tanda tangan tersebut dia membutuhkan waktu berjam-jam dan berakhir dengan pencabutan tanda tangan tersebut dari laporan keuangan.
Di samping itu, Anton tak menyangka bahwa Jaka juga mengagendakan untuk melakukan penggantian direksi tanpa melalukan voting kepada para pemegang saham.
Kemudian pada hari selanjutnya Anton kembali mengadakan pertemuan dengan komisaris lainnya namun pertemuan ini tak didatangi oleh Jaka Prasetya dan Hengki Koestanto.
Joko Mogoginta mengatakan dari awal pelaksanaan RUPST masih berlangsung lancar, namun saat agenda kedua yakni penetapan laporan keuangan 2017 ruangan mulai ramai.
Sementara itu, pihak KKR dalam rilisnya akhir pekan lalu menyampaikan dalam RUPS Tahunan tersebut, para pemegang saham publik dan KKR mengajukan beberapa pertanyaan terkait corporate governance terkait berbagai transaksi yang terlihat mengandung konflik/benturan kepentingan dengan Direktur tertentu dari Perusahaan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab dengan cukup sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. KKR merasa tidak ada pilihan lain untuk memperbaiki Corporate Governance Perusahaan kecuali dengan mengganti seluruh anggota Direksi Perusahaan yang menjabat saat ini dan menggantinya dengan anggota yang baru.
"Kami percaya hal ini adalah sesuai kepentingan para pemegang kepentingan (stakeholders) AISA, yaitu untuk mempertahankan penghidupan karyawan Perusahaan dan menyelamatkan citra perusahaan di mata kreditor, supplier serta para pemegang saham," sebut rilis KKR.
Komisaris AISA Jaka Prasetya, yang merupakan perwakilan KKR menjelaskan, "Adalah merupakan peran kami untuk menerapkan Corporate Governance yang baik di dalam AISA, dengan tujuan sebaik-baiknya untuk perusahaan, karyawannya serta para pemegang kepentingan. Kami tetap optimis akan Indonesia sebagai negara tujuan investasi dan yakin terhadap integritas sistem hukumnya."
(hps/wed) Next Article Ratusan Investor Ritel AISA Hadiri RUPS Tahunan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular