Tak Terima Dipecat, Direksi AISA Ambil Langkah Hukum
Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 August 2018 08:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh antara direksi dan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih berlanjut. Komisaris telah memberhentikan direksi perusahaan secara sepihak, tak terima dengan ini direksi perusahaan mengambil langkah hukum.
Direktur Utama perusahaan Joko Mogoginta menyebutkan telah mengambil langkah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada empat komisaris perusahaan.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada pergantian direksi TPS Food dan keputusan komisaris tidak sah. Pengumuman yang telah beredar adalah sebuah pentesatan informasi dan dapat berimbas pada tindakan pidana, apalagi dengan diadakannya rapat dewan komisaris yang dilakukan 10 Agustus lalu dengan menghasilkan dan mengeksekusi hasil RUPST yang cacat," jelas Joko dalam siaran persnya, Rabu (22/8).
Diumumkan pekan ini di dua surat kabar nasional, komisaris resmi memberhentikan direksi perusahaan yakni Stefanus Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata. Dengan demikian, ketiga nama itu diklaim tidak berwenang bertindak atas nama perusahaan kepada internal dan eksternal.
Dalam pengumuman itu, dewan komisaris juga memberikan mandat kepada Hengky Koestanto untuk mengurus perusahaan dengan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance).
Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, direksi TPS Food memang tidak pernah mengakui hasil RUPST 27 Juli menelurkan pemecatan direksi sehingga menganggap pernyataan dewan komisaris mengada-ada.
Saat ini otoritas bursa juga masih menunggu surat informasi terkait dengan klaim dewan komisaris AISA terkait pemberhentian direksi perusahaannya.
Di sisi lain, tampaknya direksi TPS Food yang juga pendiri perusahaan sudah dapat menggandeng Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu yang mengatasnamakan karyawan emiten makanan ringan dan pengolahan beras tersebut.
(roy) Next Article Pasca Libur Lebaran, IHSG Anjlok
Direktur Utama perusahaan Joko Mogoginta menyebutkan telah mengambil langkah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada empat komisaris perusahaan.
Dalam pengumuman itu, dewan komisaris juga memberikan mandat kepada Hengky Koestanto untuk mengurus perusahaan dengan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance).
Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, direksi TPS Food memang tidak pernah mengakui hasil RUPST 27 Juli menelurkan pemecatan direksi sehingga menganggap pernyataan dewan komisaris mengada-ada.
Saat ini otoritas bursa juga masih menunggu surat informasi terkait dengan klaim dewan komisaris AISA terkait pemberhentian direksi perusahaannya.
Di sisi lain, tampaknya direksi TPS Food yang juga pendiri perusahaan sudah dapat menggandeng Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu yang mengatasnamakan karyawan emiten makanan ringan dan pengolahan beras tersebut.
(roy) Next Article Pasca Libur Lebaran, IHSG Anjlok
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular