e-Commerce

Menteri Enggar: Aturan e-Commerce Segera Terbit

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
12 April 2018 16:31
Dalam aturan e-commerce, toko online harus menjual 80% produk lokal. Pajak penghasilan IKM akan diturunkan dari 1% jadi 0,5%.
Foto: Lynda Hasibuan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita membahas tentang perkembangan e-commerce dalam acara Seminar dan Rakernas APPBI 2018. Menurutnya Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan aturan untuk e-commerce terkait maraknya produk asing pada marketplace.

Enggar menginginkan adanya kesetaraan antara penjual online dan offline. Untuk itu, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) akan segera disusun oleh Kementerian Perdagangan.

"Jadi gini e-commerce kan suatu keniscayaan tetapi sekarang kita coba upayakan ada level yang sama antara online dan offline. Sekarang RPP masih dalam proses penyusanan dan pak Menko (Darmin Nasution) akan segera mengundang untuk membahas finalisasinya," ujar Enggartiasto saat ditemui di kawasan Jakarat Selatan, Kamis (12/04/2018).

Dia menuturkan bahwa RPP disusun salah satunya untuk mewajibkan penyelenggara perdagangan secara elektronik (e-commerce)  menjual 80% produk lokal. Ini  bertujuan untuk mencegah banjirnya produk impor pada e-commerce  yang beroperasi di Indonesia.

Sedangkan terkait pajak penghasilan Industri kecil menengah (IKM) yang semulai 1 % menjadi 0,5% akan segera dikeluarkan. Enggar pun berpesan kepada  para pengusaha baik online dan offline agar menyesuaikan keinginan konsumen agar tetap maju menjalankan bisnisnya. 

"Saat ini kan gaya  hidup sudah mengalami pergeseran untuk pengusaha diminta mengikuti pasar dan keinginan konsumen. Ini penting agar bisnis mereka tidak mundur," kata dia.
(roy/roy) Next Article Mendag Bakal Telusuri Toko Online yang Jual Produk Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular