
e-Commerce Biang Kerok Barang Impor, Aturan Perlu Direvisi!
Roy Franedya, CNBC Indonesia
17 December 2019 14:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Banjir barang impor melalui e-commerce menjadi perhatian pemerintah. Buktinya, kementerian perdagangan berencana untuk mengkaji kembali aturan ambang batas tarif bea masuk atas barang impor yang selama ini maksimal US$75 per pengiriman.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, barang impor yang masuk Indonesia dengan harga maksimal US$75 per pengiriman tidak dikenakan bea masuk. Masalahnya barang impor yang dipesan lewat e-commerce biasanya berbentuk satuan dengan harga di bawah US$75.
"Saat ini kan lebih dari US$75 dikenakan tarif, sedangkan ke bawah tidak. Nah, mungkin kami akan revisi karena aturan ini mengganggu produk dalam negeri. Jadi enggak US$75 lagi, tapi di bawah ini," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (16/12/2019), seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Agus Suparmanto menambahkan revisi aturan ini demi melindungi produk dalam negeri dari gempuran barang impor melalui e-commerce serta mengurangi porsi impor.
"Sekarang ini e-commerce banyak impor. Nah, kita tingkatkan produk domestik di e-commerce, kita galakkan, karena di luar ada demand (permintaan) untuk produk Indonesia," terangnya.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Usulan revisi mengenai ambang batas maksimal pembebasan bea masuk sudah disampaikan oleh kalangan pengusaha melalui wadah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal ini dilakukan untuk menutup peluang jastip yang merugikan peritel dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang juga pengurus Apindo, Tutum Rahanta, mengatakan pengusaha meminta ambang batas diturunkan dari US$ 75 ke US$ 30. Usulan tersebut telah disampaikan pada bulan lalu.
(roy/dru) Next Article Pedagang Asing Ramai di e-Commerce, Kemendag Siapkan Aturan
Dalam aturan yang berlaku saat ini, barang impor yang masuk Indonesia dengan harga maksimal US$75 per pengiriman tidak dikenakan bea masuk. Masalahnya barang impor yang dipesan lewat e-commerce biasanya berbentuk satuan dengan harga di bawah US$75.
"Saat ini kan lebih dari US$75 dikenakan tarif, sedangkan ke bawah tidak. Nah, mungkin kami akan revisi karena aturan ini mengganggu produk dalam negeri. Jadi enggak US$75 lagi, tapi di bawah ini," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (16/12/2019), seperti dikutip dari CNNIndonesia.
"Sekarang ini e-commerce banyak impor. Nah, kita tingkatkan produk domestik di e-commerce, kita galakkan, karena di luar ada demand (permintaan) untuk produk Indonesia," terangnya.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Usulan revisi mengenai ambang batas maksimal pembebasan bea masuk sudah disampaikan oleh kalangan pengusaha melalui wadah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal ini dilakukan untuk menutup peluang jastip yang merugikan peritel dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang juga pengurus Apindo, Tutum Rahanta, mengatakan pengusaha meminta ambang batas diturunkan dari US$ 75 ke US$ 30. Usulan tersebut telah disampaikan pada bulan lalu.
(roy/dru) Next Article Pedagang Asing Ramai di e-Commerce, Kemendag Siapkan Aturan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular