Setujukah Kalian Jika Jumlah Fintech Lending Dibatasi di RI?

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
17 December 2019 11:21
OJK membuka opsi untuk membatasi jumlah P2P lending yang terdaftar di Indonesia. Opsi ini sedang dibicarakan dengan AFPI dan pihak berkepentingan.
Foto: P2P lending (Aristya Rahadian Krisabella/CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk membatasi jumlah peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di Indonesia. Opsi ini sedang dibicarakan dengan Asosiasi Pembiayaan Bersama Indonesia (AFPI) dan pihak berkepentingan.

Ketua AFPI, Adrian Gunadi, menyatakan kalau wacana tersebut masih menjadi diskusi panjang OJK dengan AFPI sebelum memberikan angka ideal dari pemain P2P lending di Indonesia. Ia juga berharap bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas.


"Jadi angkanya berapa dan sebagainya kita terus diskusi dengan OJK. Tapi memang yang kita harapkan soal kualitas. Nah dari sisi AFPI sendiri kita butuh waktu juga dan dari sisi Pefindo butuh juga. Infrastruktur di Pefindo harus diperkuat dan infrastruktur data fintech di AFPI juga harus di perkuat. Itu salah satu pertimbangan," Ujar Adrian, di Jakarta, (12/12)

Adrian juga menyampaikan pihaknya akan terus mengkaji dan menganalisa seberapa banyak pemain di segmen mikro, konsumtif, dan produktif untuk bisa membuat kebijakan aturan pemain P2P lending. 

Setujukah Kalian Jika Jumlah Fintech Lending Dibatasi di RI?Foto: Infografis/10 daftar fintech baru yang terdatar di OJK/Aristya Rahadian Krisabella

"Dari total 144 entitas, mereka sudah melayani berapa persen sih dari pembiayaan di sektor mikro, produktif, dan konsumtif. Begitu juga kapasitas di sistem dan data center maka nanti keluar berapa angka nya," kata Adrian.

Terkait tingkat kompetitif yang ketat diantara fintech P2P lending, Adrian menilai tingkat persaingan para fintech P2P lending di segmen konsumtif sudah cukup sengit di Indonesia. Sedangkan pemain yang berfokus pada sektor supply chain masih sedikit.


"Makanya kita baru akan lihat dulu siapa saja yang main di konsumtif, produktif. Kita lagi analisa datanya. Misalkan kita hold, mungkin sektor A kita tahan, tapi di sektor B masih boleh masuk. Mudah mudahan Q1 2020 data idealnya bisa kita keluarin lah," kata Adrian.

Ketua Harian AFPI Kusheryansah mengakui saat ini AFPI kewalahan mengurusi anggotanya. Pasalnya, AFPI juga ikut mengawasi anggota hingga ikut memberikan rekomendasi untuk fintech yang ingin mendaftar serta menyelenggarakan seminar kepada calon petinggi perusahaan.


Senada dengan Adrian, Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, menegaskan bahwa OJK terus membangun komunikasi dengan pihak terkait, dalam hal ini AFPI untuk membuat regulasi atau kebijakan pembatasan fintech P2P Lending.

"Terkait hal tersebut masih dipelajari oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," kata Sekar.

Informasi saja, saat ini ada 141 fintech lending yang terdaftar di OJK, dari jumlah tersebut 13 fintech lending yang sudah berizin.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article OJK: Fintech Lending Ciptakan Keadilan Sosial Bagi Unbankable

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular