
OJK Imbau Fintech Lending Tak Berkantor di Pluit, Ada Apa?

Dalam surat bernomor S-I/NB.213/2020 itu, OJK mengatakan gedung perkantoran dan bisnis serta area tersebut terindikasi sebagai tempat beroperasinya banyak fintech yang tidak terdaftar/berizin dari otoritas sehingga diminta untuk tidak berkantor di kedua tempat tersebut.
"Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara). Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, kami meminta perusahaan Saudara untuk:
Pertama, tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; ..." ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi dalam surat tetanggal 6 Januari 2020 tersebut.
Permintaan kedua OJK adalah permintaan kepada perusahaan P2P lending untuk tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
Berikut ini kutipan lengkap surat yang memiliki perihal Larangan Lokasi Kantor dan Kerjasama dengan Pihak Lain Terkait Fintech yang Tidak Terdaftar/Berizin:
Hal: Larangan Lokasi Kantor dan Kerjasama dengan Pihak Lain Terkait Fintech yang Tidak Terdaftar/Berizin
Yth. Seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sebagaimana Saudara ketahui bahwa banyak perusahaan FP2PL beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK. Selain itu, terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK. Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara).
Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, kami meminta perusahaan Saudara untuk:
1. Tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; dan
2. Tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
Demikian informasi yang kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK
Hendrikus Passagi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/roy) Next Article Gokil, Ada Orang yang Pinjam Seribu Perak Lewat Fintech