
Catat! Ini 127 Fintech Lending Terdaftar & Berizin di OJK
Redaksi, CNBC Indonesia
10 October 2019 14:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang berdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bertambah, menunjukkan bisnis ini masih banyak peminatnya.
Berdasarkan data OJK, hingga 30 September 2019 ada 127 fintech lending yang terdaftar di OJK. Dari yang terdaftar tersebut ada 13 fintech yang berizin. Salah satu syarat berizin adalah memiliki modal minimum Rp 2 miliar.
Berikut daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK:
(roy/roy) Next Article OJK: Fintech Lending Ciptakan Keadilan Sosial Bagi Unbankable
Berdasarkan data OJK, hingga 30 September 2019 ada 127 fintech lending yang terdaftar di OJK. Dari yang terdaftar tersebut ada 13 fintech yang berizin. Salah satu syarat berizin adalah memiliki modal minimum Rp 2 miliar.
Berikut daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- KIMO
- Tokomodal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(roy/roy) Next Article OJK: Fintech Lending Ciptakan Keadilan Sosial Bagi Unbankable
Most Popular