Kok Bisa Pria Ini Ngutang Rp 400 Juta di 20 Fintech Lending?

Roy Franedya, CNBC Indonesia
17 December 2019 06:49
Kok Bisa Pria Ini Ngutang Rp 400 Juta di 20 Fintech Lending?
Foto: Ilustrasi (Designed by pikisuperstar / Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjamanlah uang ke peer-to-peer (P2P) lending untuk tujuan produktif dan sesuai kebutuhan. Jangan pinjam untuk konsumtif sebab akan jadi utang yang mencekik dan bikin pusing.

Jangan contoh cara yang dilakukan  Engineer Telekomunikasi Peng Jieze. Ia memiliki hobi gonta-ganti smartphone baru dan sepatu kets mahal. Menurutnya hobi yang dijalankannya tidaklah berbahaya.


Untuk membiaya hobinya awalnya dia meminjam 300 yuan atau setara US$58 (Rp 812 ribu) ke salah satu fintech lending di China. Kemudahan meminjam, cukup dengan ponsel, jadi alasan ia meminjam ke fintech.

Akhirnya dia kecanduan dan meminjam ke 20 fintech. Utangnya menggunung menjadi 100.00 yuan (Rp 201 juta).

"Tidak peduli berapa banyak uang yang saya hasilkan, saya tidak memiliki apa pun yang tersisa untuk diri sendiri dan harus menggunakan hampir semua penghasilan melunasi utang," kata Peng Jiezo seperti dikutip dari The Strait Times, Senin (16/12/2019). Ia menyebut perangkap utang ini sebagai "jurang maut".

Tahun ini, masalah baru muncul. Pemerintah China menutup ribuan fintech lending, sebagian besar yang ditutup merupakan tempat ia meminjam uang. Alhasil, ia harus meminta orang tuanya melunasi pinjaman.

[Gambas:Video CNBC]

Di Indonesia kasus yang mirip juga terjadi. Kemudahan untuk meminjam di P2P lending dimanfaatkan seorang pria untuk mengajukan pinjaman ke 141 fintech lending. Dia menggunakan pinjaman baru untuk menutupi utang lama.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya mendapatkan aduan seseorang yang diteror debt collector karena ngutang di 141 fintech. Nasabah ini mengajukan pinjaman ke fintech legal dan fintech ilegal.


"Iya satu peminjam meminjam pada 141 fintech, legal dan ilegal. Ini indikasi bahwa kita juga tidak menutup mata terhadap debitur-debitur yang nakal tentunya," ujarnya.

"Jadi ini mengindikasikan bahwa memang dia sudah tidak punya kemampuan untuk bayar tapi tetap dia menggali lubang. Semakin dalam lubang yang digali. Ini menjadi masalah bagi orang tersebut tersebut."

Asal tahu saja, hingga 31 Mei 2019, sudah ada 113 fintech yang terdaftar dan berizin. Sementara Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.230 fintech ilegal. Fintech ini disebut ilegal karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Debitur meminjam pada 141 fintech bisa saja dilakukan. Pasalnya, fintech lending belum memiliki pusat data tentang rekam jejak debitur. Sistem seperti ini hanya dimiliki oleh perbankan yang dulunya bernama BI checking atau sekarang bersalin nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular