Orang Ini Ngutang ke 141 Fintech Lending, Gimana Caranya?

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
07 August 2019 16:29
Satgas Waspada Investasi menemukan sebuah pengaduan yang unik. Seorang debitur mengaku diteror debt collector karena memiliki utang di 141 fintech lending.
Foto: Ilustrasi Peer to Peer Lending (Aristya Rahadian Krisabella)
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menemukan sebuah pengaduan yang unik. Seorang debitur mengaku diteror debt collector karena memiliki utang di 141 fintech lending.

Hal ini diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ketika berbincang dengan CNBC Indonesia TV, Seperti dikutip Rabu (7/8/2019).


"Iya satu peminjam meminjam pada 141 fintech, legal dan ilegal. Ini indikasi bahwa kita juga tidak menutup mata terhadap debitur-debitur yang nakal tentunya," ujarnya.

"Jadi ini mengindikasikan bahwa memang dia sudah tidak punya kemampuan untuk bayar tapi tetap dia menggali lubang. Semakin dalam lubang yang digali. Ini menjadi masalah bagi orang tersebut tersebut."

Orang Ini Ngutang ke 141 Fintech Lending, Gimana Caranya?Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (CNBC Indonesia TV)

Asal tahu saja, hingga 31 Mei 2019, sudah ada 113 fintech yang terdaftar dan berizin. Sementara Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.230 fintech ilegal. Fintech ini disebut ilegal karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Debitur meminjam pada 141 fintech bisa saja dilakukan. Pasalnya, fintech lending belum memiliki pusat data tentang rekam jejak debitur. Sistem seperti ini hanya dimiliki oleh perbankan yang dulunya bernama BI checking atau sekarang bersalin nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


Jadi debitur nakal ini bisa saja mengajukan pinjaman pada banyak fintech karena fintech satu dengan yang lainnya tidak bisa mengecek rekam jejak keuangan selain dari penelusuran di media sosial dan internet dan mengandalkan credit scoring.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi fintech P2P lending terdaftar dan berizin dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan sistem seperti BI Checking yang diberi mana Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) pada Agustus Ini.


Tongam menambahkan OJK menyarankan masyarakat untuk meminjam pada fintech terdaftar yang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam di luar kemampuan bayar karena pasti akan gagal bayar (default) nantinya.

"Jangan gali lubang tutup lubang. Semakin dalam lubang yang digali, ini menjadi masalah bagi masyarakat tersebut," jelas Tongam.

Simak video tentang Fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Kian Ramai, Ini 128 Fintech Terdaftar & Berizin dari OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular