Siap-siap! Anies Bakal Razia Ojol yang Bikin Macet
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
07 August 2019 15:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pengambilan dan penurunan penumpang ojek online (ojol) ditengarai menyumbang kemacetan di sejumlah ruas DKI Jakarta. Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta bakal mengambil tindakan tegas.
"Ruas jalan cenderung dikooptasi oleh rekan-rekan ojol, karena itu Dishub akan melaksanakan kegiatan dalam hal ini ada dua pola yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Dikatakan, pada jangka mendesak, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan penindakan berupa penegakan hukum. Razia bakal dilakukan untuk menjaring driver ojol yang berhenti pada tempat yang terdapat rambu larangan berhenti.
"Kami melakukan pola operasi lingkar badai di mana anggota kami bersama Ditlantas Kepolisian melakukan mobile. Tugas mereka mencegah para ojol, untuk tidak parkir pada lokasi-lokasi atau pusat kegiatan tadi," tandasnya.
Selain itu, dia juga bakal berkoordinasi dengan dua aplikator, dalam hal ini Grab dan Gojek. Ke depan, perusahaan penyedia aplikasi didorong bekerja sama dengan para penyedia lahan parkir di kawasan yang menjadi tujuan ojol.
"Kami kolaborasi dengan mereka sehingga aplikator wajib sediakan lahan parkir yang kita sebut buffer zone yang tidak jauh dari stasiun, halte atau pusat kegiatan," paparnya.
Dengan demikian, diharapkan pola antar jemput yang selama ini terjadi tidak lagi membudaya. Artinya, penjemputan dan penurunan penumpang wajib dilakukan melalui buffer zone.
"Dengan pola ini kita harapkan tidak ada lagi ojol yang mengkooptasi badan jalan. Tapi memang perlu peran serta semua pihak," pungkasnya.
Simak video tentang perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Terungkap! Ini Alasan Ojek Online Jadi Langka Saat Lebaran
"Ruas jalan cenderung dikooptasi oleh rekan-rekan ojol, karena itu Dishub akan melaksanakan kegiatan dalam hal ini ada dua pola yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Dikatakan, pada jangka mendesak, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan penindakan berupa penegakan hukum. Razia bakal dilakukan untuk menjaring driver ojol yang berhenti pada tempat yang terdapat rambu larangan berhenti.
Selain itu, dia juga bakal berkoordinasi dengan dua aplikator, dalam hal ini Grab dan Gojek. Ke depan, perusahaan penyedia aplikasi didorong bekerja sama dengan para penyedia lahan parkir di kawasan yang menjadi tujuan ojol.
"Kami kolaborasi dengan mereka sehingga aplikator wajib sediakan lahan parkir yang kita sebut buffer zone yang tidak jauh dari stasiun, halte atau pusat kegiatan," paparnya.
Dengan demikian, diharapkan pola antar jemput yang selama ini terjadi tidak lagi membudaya. Artinya, penjemputan dan penurunan penumpang wajib dilakukan melalui buffer zone.
"Dengan pola ini kita harapkan tidak ada lagi ojol yang mengkooptasi badan jalan. Tapi memang perlu peran serta semua pihak," pungkasnya.
Simak video tentang perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Terungkap! Ini Alasan Ojek Online Jadi Langka Saat Lebaran
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular