Potongan Grab-Gojek Kegedean, Driver Ojol Minta Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta agar biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring dapat diatur oleh pemerintah.
Potongan yang tadinya sebesar 20% agar dapat diatur dengan potongan biaya sewa aplikasi maksimal 10%.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam surat yang mereka kirim kepada Presiden Joko Widodo terkait tarif terbaru ojek online di Indonesia.
"Biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring sebesar 20% agar dapat diatur oleh Pemerintah dengan potongan biaya sewa aplikasi maksimal 10%," tulis Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (25/8/2022).
Dalam surat yang Garda kirim, ada lima poin yang menjadi fokus mereka. Fokus utamanya adalah mereka meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait tarif baru ojek online (ojol).
"Kami memang bersurat kepada Presiden RI agar Kepmenhub 564/2022 dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan, karena kenaikan tarif tidak memenuhi rasa keadilan rekan-rekan kami di daerah diluar Jabodetabek, " kata Igun.
Aturan tersebut, kata dia, hanya menaikan tarif di Jabodetabek, sedangkan pihaknya meminta Kemenhub agar memberikan regulasi tarif ojol dapat diatur di setiap daerah di Indonesia.
Sehingga tarif tidak dikuasai hanya oleh Jabodetabek saja, tetapi tersebar ke daerah-daerah yang memiliki hak yang sama terhadap pengaturan tarif ojol.
Mereka menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator tiap pemerintah provinsi, dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
AirAsia Tawari Ojek Online Gaji Rp10 Juta, Driver di RI Juga?
(dem)