Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus, Ga Jadi Naik Pak Menhub?

Novina Putri & Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
25 August 2022 07:30
Ilustrasi aturan baru tarif ojek online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi aturan baru tarif ojek online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan tarif baru ojek online yang berlaku pada Senin 29 Agustus 2022. Namun, Menteri Perhubungan belum memastikan kenaikan tarif ojol jadi diterapkan pekan depan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Kemenhub akan berbicara kembali dengan operator transportasi ride-hailing terkait kenaikan tarif. Karena itu, dia belum bisa memastikan soal perubahan tarif pada Senin, 29 Agustus 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Saat Penandatanganan SKB antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga dan KaKorlantas Polri (Tangkapan Layar Youtube Ditjen Perhubungan Darat)Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

"Kan sampai tanggal 29, saya tugaskan Pak Dirjen Darat, Mbak Adita [Jubir Kementerian Perhubungan] bertemu dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat yang bisa menjadi basis apa yang kami dengarkan. Aspirasi masyarakat seperti apa, seperti itu lah hasilnya. Insyaallah tanggal 29 Mbak Adita akan rilis," katanya, Rabu (24/6/2022).

Tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

Tenggat bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

Tarif baru ojek online

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Batas atas: Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Batas atas: Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Batas atas: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Jokowi Jamin Tarif Ojol Naik Ikut Harga BBM, Kapan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular