Tarif Ojol Mau Naik, Gofood-Grabfood-Shopeefood Juga Naik?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan telah mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut juga berpengaruh pada harga layanan pengantaran makanan dan barang.
"Berlaku untuk semua layanan ... per km sama," kata Ketua Umum Asosiasi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono belum lama ini.
Kenaikan tarif ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022. Keputusan tersebut akan berlaku pada 29 Agustus 2022 mendatang.
Tanggal tersebut mundur dari semula yang akan diberlakukan maksimal 10 hari kalender berdasarkan penetapan. "Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil peninjauan, perlu waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi pada tarif baru ini untuk seluruh pemangku kepentingan. Apalagi mengingat moda angkutan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu dalam aturan terbaru masih berlaku sistem tiga zonasi. Yakni Zona I mencakup Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Dalam aturan terbaru itu kenaikan harga terjadi pada Zona II yakni batas atas dan bawag serta biaya jasa minimal 4 km pertama.
Tarif baru ojek online
Berikut perincian perbandingan tarif baru dengan harga yang ditetapkan sebelumnya:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Tarif ojek online saat ini
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
- Tarif batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
- Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
- Tarif batas atas: Rp 2.650/km
- Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
- Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
- Tarif batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
[Gambas:Video CNBC]