Tarif Ojek Online Naik, 'Jatah' Buat Driver Bakal Bertambah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Ojek Online (Ojol) baru akan segera diterapkan sesuai dengan aturan baru dari Kementerian Perhubungan. Bagaimana nanti jatah bagi para driver setelah peraturan mulai berlaku?
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya sewa aplikasi saat ini sebesar 20%. Biaya itu masih digunakan dua perusahaan yang beroperasi di dalam negeri.
Namun sejumlah aplikasi ada yang menerapkan biaya di bawah 20%. Ini nantinya bakal jadi pilihan driver untuk bisa memilih perusahaan dengan beban biaya tarif yang rendah.
"Karena yang saat ini berlaku bagi hasilnya 20% perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan 80% hak mitra pengemudi ojolnya," kata dia.
Sebagai perbandingan, skema berbeda diterapkan pada layanan pesan antar. Di dalamnya terdapat pedagang dan aplikasi akan menerapkan 20% dari total transaksi kepada mereka.
Dengan begitu, para mitra driver mendapatkan seluruh biaya pengiriman yang dibayar oleh para konsumen.
Lebih lanjut, Igun mengatakan tuntutan kenaikan tarif telah diajukan oleh asosiasi serta pengemudi lainnya sejak tahun 2019. Namun kenaikan kali ini ternyata hanya berlaku satu zona saja, padahal dia mengatakan seharusnya berlaku di semua zonasi.
"Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak eksklusif hanya berlaku pada Jabodetabek," jelas Igun.
Aturan terkait kenaikan tarif ini terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Daftar tarif baru ojol di Indonesia:
Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Tarif ojol berlaku per 16 Maret 2020
Zona I
- Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
- Tarif batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II
- Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
- Tarif batas atas: Rp 2.650/km
- Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III
- Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
- Tarif batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
[Gambas:Video CNBC]