Tarif Baru Ojol Mundur, Driver: Mestinya Naik Se-Indonesia

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
15 August 2022 15:00
Ojek Online (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif baru ojek online atau tarif ojol batal naik pekan ini, ditunda dari yang tadinya mulai diterapkan pada 14 Agustus menjadi 29 Agustus.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Artinya implementasi tarif baru ojol ini baru mulai berlaku pada 29 Agustus 2022.

Menanggapi ini Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pihak asosiasi akan memonitor pelaksanaan sosialisasi apakah berjalan optimal dan efektif, atau hanya mengulur waktu untuk menunda seterusnya.

Kendati demikian, mereka juga memberikan toleransi penundaan tarif sebagai masa sosialisasi hingga 25 hari ke depan atau maksimal akhir September 2022.

Igun menegaskan bahwa perubahan tarif ojol seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya berubah pada zonasi Jabodetabek saja.

"Sehingga perlu adanya revisi KP 564 tahun 2022 yang sebelumnya kenaikan hanya pada zona Jabodetabek, maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus ada kenaikan karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia di luar Jabodetabek, agar Kemenhub dapat perhatikan hal ini," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (15/8/2022).

Untuk diketahui, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, dibagi dalam tiga zona. Tarif naik signifikan hanya di Zona II yang mencakup wilayah Jabodetabek.

Tarif baru ojek online

Berikut perincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:

Zona I

Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
Tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II

Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
Tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

Zona III

Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
Tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

Bila dilihat dari perbandingan ini kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona II Jabodetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman, Tarif Ojek Online Batal Naik Pekan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular