Fintech Summit & Expo 2019

Ngemplang Duit Fintech, Siap-siap Gak Bisa Ngutang Lagi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 September 2019 13:10
Wimboh Santoso mengatakan para peminjam di fintech lending harus memiliki etika. Mereka harus memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan.
Foto: Wimboh Tunggu BEI Terkait Garuda (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan para peminjam di fintech lending harus memiliki etika. Mereka harus memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan.

Wimboh Santoso mengatakan para peminjam fintech harus membayar cicilan sesuai perjanjian yang telah disepakati.


"Yang paling penting tolong dipesankan pada yang mau minjem finetch ada konseskuensi membayar. Kalau gak membayar pasti ditagih. Jangan minta gak ditagih. Gak bisa. Ini deliknya adalah delik ingkar janji. Kalau udah ada tanda tangan kontrak membayar dan gak bisa membayar, ya bilang baik-baik," ujar Wimboh ketika ditemua di acara Fintech Forum di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Wimboh Santoso mengatakan mereka yang tidak membayar atau wanprestasi akan di masukkan dalam list yang tidak membayar. Data ini sedang disiapkan OJK dan Asosiasi Fintech.

"Sehingga nanti siapapun yang pernah pinjam di fintech dan tak bayar pasti ada catatannya. Dan sampe kapanpun pinjam lagi gak boleh di asosiasi. Seperti daftar kredit macet di fintech," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Inikah Bukti Warga RI Cuekin Bank, Pindah ke Fintech Lending?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular