Soal Teror Debt Collector Fintech, OJK: Platform Bisa Ditutup
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 September 2019 12:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan fintech peer-to-peer (P2P) lending memiliki banyak benefit bagi masyarakat terutama unbankable. Sekarang ini OJK dan sedang berusaha mengurangi risiko yang muncul agar P2P lending bisa menjalankan peran dengan maksimal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ada beberapa hal sudah dilakukan OJK untuk minimalisasi risiko. Pertama, bentuk asosiasi penyelenggara fintech. Asosiasi bertugas untuk membuat kode etik penyelenggara fintech agar kode etik ini tetap dalam koridor dalam jual beli data, tidak boleh menagih dengan cara semana-mena dan Data harus transparan.
"Tidak boleh melakukan abuse kepada customer, suku bungan tidak boleh terlalu mahal. Jadi beda dengan rentenir. Ini semua dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh penyedia platform. Kalau ada yang melanggar kode etik, silahkan dilaporkan ke OJK. Nanti fintech platformnya kita tutup. Clear kan." ujarnya Wimboh dalam Fintech Forum di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Wimboh menambahkan dalam pinjam-meminjam di fintech bukan hanya penyelenggara saja yang harus punya etika. Peminjam juga harus punya kode etik.
"Kalau pinjam ya terukur, jangan sampe ada yang pinjam semalam 20 kali dari berbagai fintech. Jangan," terangnya.
"Kalau gak punya pekerjaan, cari pekerjaan yang betul,, jangan sampe gak kuat membayar. Karena pasti ditagih. Kalau ditagih, pasti menjadi gak enak dan jadi wanprestasi. Bisa namanya juga tercatat dalam list yang tidak terbayar," jelasnya.
(roy/roy) Next Article OJK Imbau Fintech Tak Sembarang Pilih Lokasi Kantor, Kenapa?
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ada beberapa hal sudah dilakukan OJK untuk minimalisasi risiko. Pertama, bentuk asosiasi penyelenggara fintech. Asosiasi bertugas untuk membuat kode etik penyelenggara fintech agar kode etik ini tetap dalam koridor dalam jual beli data, tidak boleh menagih dengan cara semana-mena dan Data harus transparan.
"Tidak boleh melakukan abuse kepada customer, suku bungan tidak boleh terlalu mahal. Jadi beda dengan rentenir. Ini semua dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh penyedia platform. Kalau ada yang melanggar kode etik, silahkan dilaporkan ke OJK. Nanti fintech platformnya kita tutup. Clear kan." ujarnya Wimboh dalam Fintech Forum di Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Kalau pinjam ya terukur, jangan sampe ada yang pinjam semalam 20 kali dari berbagai fintech. Jangan," terangnya.
"Kalau gak punya pekerjaan, cari pekerjaan yang betul,, jangan sampe gak kuat membayar. Karena pasti ditagih. Kalau ditagih, pasti menjadi gak enak dan jadi wanprestasi. Bisa namanya juga tercatat dalam list yang tidak terbayar," jelasnya.
(roy/roy) Next Article OJK Imbau Fintech Tak Sembarang Pilih Lokasi Kantor, Kenapa?
Most Popular