Mahfud Bilang Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Ini Reaksi Fintech

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
24 August 2022 06:55
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam) Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah meminjam di pinjaman online (pinjol) agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ungkap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan, pandangan Mahfud MD tersebut akan berdampak pada pinjol ilegal.

"Itu pendapat Pak Mahfud MD yang melihat dari sisi legal, bahwa pinjam-meminjam di pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat," kata Kus kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/8/2022).


Adapun untuk memberantas pinjol ilegal ini harus dilakukan secara komprehensif dan integratif, baik itu penindakan oleh kepolisian dan penguatan payung hukum yang melarang pinjol ilegal.

Termasuk, lanjut dia, upaya terus menerus untuk melakukan edukasi dan peningkatan literasi terutama pada masyarakat rentan terjebak pinjol ilegal.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bareskrim Ungkap Sumber Dana Pinjol Ilegal Rentenir Online


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading