
Cara Bersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah menjadi risiko bagi debitur yang tidak bayar atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) bisa-bisa tidak dapat melakukan pinjaman lagi. Satu-satunya solusi adalah memberesi utang atau tunggakan kepada kreditur.
"Kalau di pinjol ilegal itu tidak ada kaitan dengan data dimanapun tidak ada itu hanya berkutat yang ilegal sendiri. Kalau legal, mereka punya data center di fintech. Kalau gagal bayar, akan jadi pertimbangan peminjaman berikut," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam diskusi d'mentor dengan tema "Debitur nakal, Hati-hati!," dikutip dari Detikcom, Selasa (16/8/2022).
Tongam menyebut bahwa industri fintech lewat asosiasi (Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI) telah menentukan besaran suku bunga utang per hari.
Walaupun terlihat kecil, seorang debitur perlu menghitung ulang dan memahami bagaimana aturan main produk fintech ini. Dengan demikian, kemungkinan risiko gagal bayar oleh debitur bisa diminimalisasi.
Ada satu hal penting lagi yang perlu dipahami oleh para calon debitur, yakni ada baiknya jika dana hasil dari kredit pinjol digunakan sebagai modal usaha. Dengan demikian, alih-alih membayar utang dengan utang lain, seorang debitur pun dapat membayar cicilan dengan hasil usaha tersebut.
Lalu bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online? Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.
"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.
Tongam menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal. Namun, kalau dalam penagihan sudah ada intimidasi dan teror, nasabah atau debitur pun halal untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Jangan biarkan mereka menghina kita. Pada saat mereka melakukan penagihan tidak beretika, melakukan teror intimidasi, pelecehan, atau dengan menyebarkan informasi ke seluruh kontak. Kita lapor polisi walaupun dampak [dari] tidak bayar," pungkasnya.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai 1 Mei, Pemberi Pinjaman Pinjol Kena Pajak Penghasilan