Kok Bisa Pria Ini Ngutang Rp 400 Juta di 20 Fintech Lending?

Roy Franedya, CNBC Indonesia
17 December 2019 06:49
Gali Tutup Lobang
Foto: Ilustrasi (Designed by Freepik)
Di Indonesia kasus yang mirip juga terjadi. Kemudahan untuk meminjam di P2P lending dimanfaatkan seorang pria untuk mengajukan pinjaman ke 141 fintech lending. Dia menggunakan pinjaman baru untuk menutupi utang lama.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya mendapatkan aduan seseorang yang diteror debt collector karena ngutang di 141 fintech. Nasabah ini mengajukan pinjaman ke fintech legal dan fintech ilegal.


"Iya satu peminjam meminjam pada 141 fintech, legal dan ilegal. Ini indikasi bahwa kita juga tidak menutup mata terhadap debitur-debitur yang nakal tentunya," ujarnya.

"Jadi ini mengindikasikan bahwa memang dia sudah tidak punya kemampuan untuk bayar tapi tetap dia menggali lubang. Semakin dalam lubang yang digali. Ini menjadi masalah bagi orang tersebut tersebut."

Asal tahu saja, hingga 31 Mei 2019, sudah ada 113 fintech yang terdaftar dan berizin. Sementara Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.230 fintech ilegal. Fintech ini disebut ilegal karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Debitur meminjam pada 141 fintech bisa saja dilakukan. Pasalnya, fintech lending belum memiliki pusat data tentang rekam jejak debitur. Sistem seperti ini hanya dimiliki oleh perbankan yang dulunya bernama BI checking atau sekarang bersalin nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


(roy/roy)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular