Pelapak Asing di Toko Online
Pedagang Asing Ramai di e-Commerce, Kemendag Siapkan Aturan
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
17 July 2019 13:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan perhatian khusus soal maraknya pelapak asing diĀ toko online (e-commerce) seperti Lazada dan Shopee. Saat ini pemerintah berencana mengatur transaksi jual-beli barang dari luar negeri yang masuk Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahja Widayanti mengatakan pemerintah sedang mendiskusikan aturan apa yang cocok untuk transaksi cross border tersebut.
"[Tujuannya] supaya level playing of field dengan produk dalam negeri terjadi," ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"[Aturannya] bisa perpajakan, bisa bea masuk. Iya nanti kita baru diskusi saja dulu," lanjut Tjahja.
Tjahja Widayanti menambahkan berdasarkan data dan informasi yang ada jumlah pembelian barang langsung dari luar negeri melalui e-commerce tidaklah tinggi. Tidak sampai 5% dari seluruh transaksi e-commerce.
"[Transaksi cross broder] legal selama mengikuti aturan yang ada makanya itu harus mengikuti aturan ekspor-impor yang ada. Nanti tanya ke Pak Heru [Dirjen Bea Cukai]," terangnya.
"Tapi kita ingin menjaga ya karena ada kekhawatiran kencerungan ini [transaksi cross broder] semakin meningkat da tak terkontrol maka kita siapkan rambu-rambu."
Namun, lanjut Tjahja Widayanti sebelum membuat aturan ini harus menghimpun data yang pasti dan harus mengacu (benchmark) ke negara lain yang mengatur.
"Ini semua masih meraba-raba. [E-commerce] harus mau data bisa diambil [pemerintah]," terang Tjahja Widayanti.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah ingin ada perlakuan yang sama (level of playing field) antara pemain domestik, luar negeri dan tradisional.
"[Datanya] akan kami dalami, masukan-masukan asosiasi, setelah ini kami akan panggil asosiasi , kemudian kementerian dan lembaga supaya kita duduk bersama. Kita akan mengundang pemain ritel, e-commerce, platform dalam dan platform luar negeri. Dari sini kita akan tabel semua statistik," ujar Heru Pambudi.
Ketika ditanya apakah aturan pajak yang akan dikenakan adalah aturan pajak e-commerce, Heru Pambudi mengungkapkan adanya kemungkinan tersebut.
"Saya kira salah satu yang akan dieksplor model yang pernah dikeluarkan PMK 210 (pajak e-commerce)," ujar Heru Pambudi.
Heru menambahkan dengan adanya data transaksi dari e-commerce dan sektor ritel tradisional, bea cukai akan mampu mencegah potensi tipu-tipu spliting (pemisahan barang yang dibeli) dan undervaluation (barang yang dilaporkan di bawah harga).
"Dengan di-link dengan Bea Cukai kita bisa tahu berapa transaksi. Dan itu juga untuk tools memonitor. Ini juga sebagai jawaban kepada non e commerce kan. Karena dia bisa mendapat asurance," terang Heru Pambudi.
Simak video tentang barang impor di e-commerce di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article e-Commerce Biang Kerok Barang Impor, Aturan Perlu Direvisi!
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahja Widayanti mengatakan pemerintah sedang mendiskusikan aturan apa yang cocok untuk transaksi cross border tersebut.
"[Tujuannya] supaya level playing of field dengan produk dalam negeri terjadi," ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
![]() |
Tjahja Widayanti menambahkan berdasarkan data dan informasi yang ada jumlah pembelian barang langsung dari luar negeri melalui e-commerce tidaklah tinggi. Tidak sampai 5% dari seluruh transaksi e-commerce.
"[Transaksi cross broder] legal selama mengikuti aturan yang ada makanya itu harus mengikuti aturan ekspor-impor yang ada. Nanti tanya ke Pak Heru [Dirjen Bea Cukai]," terangnya.
"Tapi kita ingin menjaga ya karena ada kekhawatiran kencerungan ini [transaksi cross broder] semakin meningkat da tak terkontrol maka kita siapkan rambu-rambu."
Namun, lanjut Tjahja Widayanti sebelum membuat aturan ini harus menghimpun data yang pasti dan harus mengacu (benchmark) ke negara lain yang mengatur.
"Ini semua masih meraba-raba. [E-commerce] harus mau data bisa diambil [pemerintah]," terang Tjahja Widayanti.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah ingin ada perlakuan yang sama (level of playing field) antara pemain domestik, luar negeri dan tradisional.
"[Datanya] akan kami dalami, masukan-masukan asosiasi, setelah ini kami akan panggil asosiasi , kemudian kementerian dan lembaga supaya kita duduk bersama. Kita akan mengundang pemain ritel, e-commerce, platform dalam dan platform luar negeri. Dari sini kita akan tabel semua statistik," ujar Heru Pambudi.
Ketika ditanya apakah aturan pajak yang akan dikenakan adalah aturan pajak e-commerce, Heru Pambudi mengungkapkan adanya kemungkinan tersebut.
"Saya kira salah satu yang akan dieksplor model yang pernah dikeluarkan PMK 210 (pajak e-commerce)," ujar Heru Pambudi.
Heru menambahkan dengan adanya data transaksi dari e-commerce dan sektor ritel tradisional, bea cukai akan mampu mencegah potensi tipu-tipu spliting (pemisahan barang yang dibeli) dan undervaluation (barang yang dilaporkan di bawah harga).
"Dengan di-link dengan Bea Cukai kita bisa tahu berapa transaksi. Dan itu juga untuk tools memonitor. Ini juga sebagai jawaban kepada non e commerce kan. Karena dia bisa mendapat asurance," terang Heru Pambudi.
Simak video tentang barang impor di e-commerce di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article e-Commerce Biang Kerok Barang Impor, Aturan Perlu Direvisi!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular