Siap-siap! Toko Online Asing Wajib Buka Kantor di RI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 May 2020 18:45
(Ilustrasi : Freepik.com)
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memperketat regulasi transaksi perdagangan elektronik. Utamanya bagi pelaku usaha asing atau biasa disebut penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Contoh PPMSE adalah e-commerce atau toko online.

Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di dalamnya diatur sejumlah aspek teknis dalam penerapan transaksi elektronik.

"Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) diwajibkan untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia, jika transaksi perdagangannya lebih dari 1.000 konsumen dalam setahun atau melakukan pengiriman lebih dari 1.000 paket dalam setahun," tulis Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Pasal 15 dikutip CNBC Indonesia, Selasa (26/5).

Kantor yang dimiliki perusahaan asing disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau KP3A bidang PMSE. Meski beroperasi di Indonesia, PPMSE tidak wajibkan menjadikan warga negara Indonesia sebagai pimpinan perusahaan.

"Kantor ini bisa dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia," sebut pasal 1 nomor 24 pada Permendag tersebut.

"Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia adalah surat keterangan mengenai data PPMSE luar negeri yang sekurang-kurangnya memuat nama perusahaan, tanggal pendirian, bentuk badan hukum, alamat kantor pusat dan kantor cabang serta bidang usaha yang diterbitkan oleh Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal,"  tulis Pasal 1 nomor 25 pada Permendag itu.

(roy/roy) Next Article Catat! Aturan Bea Impor Toko Online Berlaku Akhir Januari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular