Jokowi Pangkas Pajak Final UKM Jadi 0,5%

Arys Aditya, CNBC Indonesia
07 March 2018 17:23
Peraturan pemotongan pajak itu diterbitkan bulan ini.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo segera merilis peraturan penurunan pajak final untuk usaha keceil dan menengah (UKM) menjadi 0,5% dari saat ini 1%. Kepala Negara mengatakan peraturan tersebut paling lambat akhir bulan ini akan diterbitkan. 

Jokowi mengatakan latar belakang dirinya merilis peraturan ini adalah karena cukup banyaknya laporan mengenai pajak yang memberatkan perkembangan UKM.  

"Sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan kami turunkan dari 1% jadi 0,5%. Jadi setengah persen," ungkapnya di Tangerang, Rabu (7/3/2018). 

Dia menceritakan sempat menawar agar pajak UKM bisa turun ke 0,25% tetapi ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Penolakan itu, tuturnya, terkait dengan penerimaan pajak pemerintah.
 

"Ya sudah saya ikut [pendapat Sri Mulyani]," tutur Jokowi.  

Dalam kesempatan sama, Presiden juga menyoroti perseoalan rancangan UU Kewirausahaan yang masih dibahas di parlemen.  

Menurutnya, beleid itu bisa mendongkrak angka wirausahawan yang dimiliki Indonesia dari saat ini 1,6% dari jumlah penduduk menjadi 3%.

"Sebab, di dalamnya menyangkut percepatan ekonomi oleh pengusaha pemula atau startup dan UKM," ujarnya.  

Jokowi juga berjanji akan mengupayakan agar UKM mendapatkan prioritas dan peningkatan plafon pinjaman dari perbankan. 

"Tadi saya bisik-bisik sama Menko Perekonomian, minggu depan dikumpulkan perbankan agar bisa kita ajak menaikkan plafon kredit yang berada di posisi 20% menjadi mestinya bisa di atas 30%," katanya.
(ray/ray) Next Article Sri Mulyani Tambah Insentif Pajak Bagi Usaha Kena Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular