
Terungkap, Rincian Aturan Pajak yang Bakal Diterapkan Segera

Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun ini dan 29% pada tahun 2030. Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan ini, maka regulasi untuk pungutan atas emisi karbon diperlukan.
"Salah atau instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," tulis paparan Sri Mulyani.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian cukup besar setiap tahunnya. Bahkan, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya.
Di dalam draf RUU KUP yang diterima CNBC Indonesia, rencananya tarif pajak yang ditetapkan, minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Dijelaskan juga subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Adapun pajak karbon yang berlaku yakni barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]