
Terungkap, Rincian Aturan Pajak yang Bakal Diterapkan Segera

Kemudian ada tiga poin perubahan materi UU PPN, yakni pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, dan kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).
Barang dan jasa yang dikecualikan adalah objek PDRD, seperti restoran, hotel, parkir dan hiburan. Kemudian uang, emas barangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga. Selanjutnya jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan.
Selanjutnya fasilitas tidak dipungut PPN atas BKP/JKP tertentu. Di antaranya yang berkaitan dengan mendorong ekspor (di dalam dan di luar kawasan tertentu) dan hilirisasi SDA. Fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut serta kelaziman dan perjanjian internasional.
Sementara itu, terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak (barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa Kesehatan) dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.
Tarif juga alami perubahan, dari yang sebelumnya 10% menjadi 12%. Rentang tarif dalam UU juga diubah lebih lebar menjadi 5% sampai dengan 25%. Artinya pemerintah sewaktu-waktu bisa menaikkan tarif hingga batas tertinggi.
(mij/mij)