Terungkap, Rincian Aturan Pajak yang Bakal Diterapkan Segera

Lidya Julita Sembiring & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 June 2021 07:25
Ini Jumlah Orang Kaya di Dunia
Foto: Infografis/Kota Terkaya/Arie Pratama

Kemenkeu juga secara rinci menjelaskan ada beberapa perubahan materi UU PPh. Di antaranya pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi. Ada lapisan baru khusus untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar dengan tarif tertinggi yaitu 35%.

Aturan baru lainnya yaitu terkait instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR). Dengan isi memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ada juga penyesuaian insentif WP UKM omzet kurang dari Rp 50 miliar, seperti yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPh. Dan terakhir, materi yang berubah dari UU PPh yaitu penerapan Alternative Minimum Tax.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular