
Terungkap, Rincian Aturan Pajak yang Bakal Diterapkan Segera

Selain itu di dalam RUU KUP yang baru, Kemenkeu juga menyebut ada perubahan materi UU Cukai, yakni adanya penambahan barang kena cukai.
"Kita melihat ini di dalam cukai kita suatu perluasan basis cukai dalam optimalkan basis fiskal, terutama kemungkinan hadapi eksternalitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menurutnya, perluasan barang kena cukai ini perlu dilakukan seperti negara ASEAN lainnya. Ia mencontohkan, seperti di Thailand dan Kamboja barang yang dikenakan cukai mencapai 11 jenis. Mulai dari rokok, minuman beralkohol, bensin, minuman non alkohol hingga jasa telepon.
Begitu juga di Vietnam dan Myanmar, barang yang dikenakan cukai ada sembilan jenis. Filipina ada lima barang yang menjadi objek cukainya.
Selanjutnya Laos ada 10 barang, Malaysia lima barang dan Singapura juga lima barang yang menjadi objek cukainya.
Sementara di Indonesia barang yang dikenakan cukai baru dua yakni untuk hasil tembakau dan juga minuman beralkohol.
(mij/mij)