
Terungkap, Rincian Aturan Pajak yang Bakal Diterapkan Segera

Program peningkatan kepatuhan wajib pajak alias pengampunan pajak. Bagi wajib pajak yang melaporkan atau mengungkapkan harta secara sukarela maka diberikan pengampunan sanksi administrasi.
Dalam pasal 37 C RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara.
Harta yang diungkapkan meliputi periode 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2019.
Sementara itu tarif PPh yang dikenakan adalah 30%. Namun wajib pajak bisa membayar 20% apabila diinvestasikan ke instrumen SBN.
(mij/mij)