Larangan Mudik Berakhir, ke Luar Kota Bisa Asal Penuhi Syarat

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 June 2020 09:50
Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan darat, termasuk mobil pribadi secara bertahap. Kendati begitu, untuk mobil pribadi yang digunakan oleh penumpang sekeluarga atau orang serumah, boleh diisi penuh. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (9/6).

"Kendaraan pribadi kalau berasal dari satu keluarga atau satu rumah itu fase 1-2-3 berlaku 100 persen. Enggak ada pembatasan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/6/2020).


Jika penumpangnya bukan merupakan anggota keluarga, maka pembatasan tetap berlaku. Penambahan batas kapasitas kendaraan dilakukan dalam 3 fase.
"Load factor fase 1 kendaraan mobil-mobil perseorangan masih 50%. Jadi untuk kapasitas mobil hanya dipakai, 7 seat hanya bisa 4 orang," bebernya.

Fase 1 dimulai pada 9 sampai 30 Juni 2020. Fase 2 pada 1 sampai 31 Juli 2020, fase 3 mulai 1 sampai 31 Agustus 2020.

Namun, penumpang wajib melakukan protokol kesehatan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE tersebut.

(hoi/hoi)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular