
Buat yang Nekat Mudik, Jangan Harap Mudah Balik ke Jakarta!
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 May 2020 12:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Arus balik Lebaran 2020 'dipelototi' pemerintah seiring berlakunya kebijakan dilarang mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa arus balik tetap dilarang, termasuk bagi warga yang sempat terlanjur mudik ke kampung halaman.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.
"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Adita dalam keterangan resminya, Selasa (26/5).
Dia bilang, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, kedua fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," bebernya.
Adita mengungkapkan, sebelumnya sudah ada imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Dia bilang, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Besok, Semua Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.
"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Adita dalam keterangan resminya, Selasa (26/5).
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," bebernya.
Adita mengungkapkan, sebelumnya sudah ada imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Dia bilang, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Besok, Semua Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek
Most Popular