Buat yang Nekat Mudik, Jangan Harap Mudah Balik ke Jakarta!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 May 2020 12:18
Petugas dishub dan polantas melakukan check point di Putaran jalan raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (22/5). Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto yang ditugaskan di check poin di putaran Jln Raya Kalimalang saat ditemui CNBC Indonesia mengatakan terkait dengan evaluasi sampai hari ini memang kita masih tahap sosialisasi kita tetap melakukan sosialisasi langsung pada pengguna jalan. Bagi mereka yang masuk dan keluar Jakarta harus menunjukkan SIKM bagi warga di luar Jabodetabek. Bagi warga yang tidak membawa SIKM nantinya akan diputar balikkan dan kembali ketempat asal mereka. Sampai sore ini ada sekitar 5 kendaraan roda empat yang disuruh putar balik dan 10 kendaraan roda dua. Sebagai besar yang disuruh putar balik diluar wilayah Jabodetabek. SIKM ini nantinya mulai berlaku mulai hari Senin. Seperti diketahui Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan SIKM. Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar Masuk DKI Jakarta. SIKM diperuntukan bagi warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Petugas dishub dan polantas melakukan check point di Putaran jalan raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (22/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Arus balik Lebaran 2020 'dipelototi' pemerintah seiring berlakunya kebijakan dilarang mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa arus balik tetap dilarang, termasuk bagi warga yang sempat terlanjur mudik ke kampung halaman.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.

"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Adita dalam keterangan resminya, Selasa (26/5).

Dia bilang, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, kedua fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," bebernya.



Adita mengungkapkan, sebelumnya sudah ada imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Dia bilang, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," katanya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Besok, Semua Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular