
Larangan Mudik Berlaku Besok, Sanksinya Apa?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 April 2020 19:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur soal pengendalian transportasi dalam masa pandemi covid-19 dalam rangka larangan mudik yang berlaku 24 April 2020. Sanksi sudah disiapkan oleh Kemenhub.
Saat ada larangan mudik, ada larangan sementara transportasi umum darat, laut, udara, kereta api, kendaraan pribadi dan sepeda motor yang masuk keluar wilayah PSBB zona merah yaitu Jabodetabek dan aglomerasi lainnya. Ketentuan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan kebutuhan pokok, angkutan umum dan pengangkut obat-obat, dan petugas ambulan jenazah.
Kemenhub juga menegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan nasional. Pemerintah hanya melakukan penyekatan dan pembatasan karena kendaraan logistik masih bisa lewat. Bagaimana dengan sanksi bila ada pelanggaran di lapangan?
"Sanksi dan dalam beberapa kesempatan sudah bahwa akan diberlakukan secara bertahap akan dimulai 24 April hari pertama sampai 7 Mei persuasif seperti ketika di death point, tidak penuhi akan minta kembali ke tempat semula, artinya setelah 7 Mei sampai akhir akan terapkan sanksi keras ketat sampai dengan adanya denda akan sesuaikan dengan ketentuan berlaku," kata Staf Khusus Menhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pemda, kepolisian dan kementerian PUPR. Adita mengatakan masyarakat harus sudah siap dari ketentuan ini yang berlaku pada pukul 00.00 Jumat (24/4).
"Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," katanya.
"Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini," seru Adita.
Staf Ahli Bidang Hukum Menhub Umar Aris menambahkan sanksi juga mengacu ke UU kekarantinaan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi, kalau malam nanti baru persuasif," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Besok, Semua Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek
Saat ada larangan mudik, ada larangan sementara transportasi umum darat, laut, udara, kereta api, kendaraan pribadi dan sepeda motor yang masuk keluar wilayah PSBB zona merah yaitu Jabodetabek dan aglomerasi lainnya. Ketentuan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan kebutuhan pokok, angkutan umum dan pengangkut obat-obat, dan petugas ambulan jenazah.
Kemenhub juga menegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan nasional. Pemerintah hanya melakukan penyekatan dan pembatasan karena kendaraan logistik masih bisa lewat. Bagaimana dengan sanksi bila ada pelanggaran di lapangan?
Ia mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pemda, kepolisian dan kementerian PUPR. Adita mengatakan masyarakat harus sudah siap dari ketentuan ini yang berlaku pada pukul 00.00 Jumat (24/4).
"Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," katanya.
"Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini," seru Adita.
Staf Ahli Bidang Hukum Menhub Umar Aris menambahkan sanksi juga mengacu ke UU kekarantinaan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi, kalau malam nanti baru persuasif," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Besok, Semua Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek
Most Popular