
Selain Mobil-Motor, Bus Terlarang Keluar-Masuk Jabodetabek
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 April 2020 15:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam regulasi itu, tertuang pula ketentuan soal angkutan darat, termasuk bus dilarang mengangkut pemudik.
Larangan itu berlaku mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Angkutan umum berupa bus, dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan keluar dan/atau masuk ke wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Dalam pasal 3 regulasi itu menyebutkan, sarana transportasi darat:
a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
c. kapal angkutan penyeberangan; dan
d. kapal angkutan sungai dan danau.
Selanjutnya, dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket.
Adapun larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia.
Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga dikecualikan.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku untuk kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
(hoi/hoi) Next Article Besok, Semua Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek
Dalam regulasi itu, tertuang pula ketentuan soal angkutan darat, termasuk bus dilarang mengangkut pemudik.
Dalam pasal 3 regulasi itu menyebutkan, sarana transportasi darat:
a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
c. kapal angkutan penyeberangan; dan
d. kapal angkutan sungai dan danau.
Selanjutnya, dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket.
Adapun larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia.
Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga dikecualikan.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku untuk kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
(hoi/hoi) Next Article Besok, Semua Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek
Most Popular