Larangan Terbang Bikin Ongkos Parkir Pesawat Bengkak

Ayos, CNBC Indonesia
24 April 2020 14:18
Pesawat Lion Air (REUTERS/Beawiharta)
Foto: Pesawat Lion Air (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi menghentikan sementara layanan penerbangan penumpang udara komersial domestik maupun internasional terhitung 25 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ini sebagai upaya memutus penyebaran pandemi corona.

Penghentian sementara layanan penerbangan komersial di sejumlah bandara tersebut juga berdampak terhadap kapasitas parkir pesawat bagi maskapai komersial yang akan parkir selama periode kebijakan pemerintah berlaku.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.



Menurut Handy, durasi parkir pesawat sejumlah maskapai penerbangan yang cukup lama diakui akan mendorong biaya parkir yang semakin tinggi mengingat BUMN pengelola bandara mengenakan tarif secara progresif dan dihitung berdasarkan tonase pesawat.

"Kami menerapkan progresif berdasarkan tonase, makin berat tentu biaya akan makin tinggi," kata Handy ketika dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (24/04/2020).

Besaran biaya parkir pesawat yang ditetapkan secara progresif, kata Handy, telah dikeluhkan oleh sejumlah pihak maskapai untuk mendapat keringanan.

"Sudah (maskapai ajukan keringanan), kami akhir-akhir ini makin erat koordinasi dengan mereka. Imbas covid ini dirasakan oleh semua elemen transportasi, termasuk udara," kata dia.

"Untuk biaya, kami masih koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ada peluang maskapai diberikan insentif oleh pemerintah termasuk kasus ini," katanya.

Indonesia National Air Carriers Association menyebut pihaknya telah mengajukan keringanan maupun insentif kepada pemerintah selama wabah virus corona menghantam industri penerbangan, termasuk di dalamnya terkait pengenaan jasa parkir pesawat di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura 1 dan II.

Sejauh ini, maskapai penerbangan telah mengajukan insentif tersebut dan masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan.

"Insentif penerbangan sedang dalam pembahasan di Kementerian Keuangan," terang Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmaja kepada CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Catat! Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Mudik 6-17 Mei

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular