Larangan Mudik

Pesawat Komersial Dilarang Terbang, Maskapai Ngeluh Dadakan

Savira Wardoyo, CNBC Indonesia
24 April 2020 11:48
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pesawat komersial dilarang beroperasi membawa penumpang hingga 1 Juni 2020. Kebijakan ini awalnya akan berlaku Jumat (24/4), tapi ditunda sehari menjadi Sabtu (25/4) sambil menunggu kesiapan maskapai penerbangan.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmaja mengatakan pihaknya terus mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Namun, ia menilai kebijakan itu terlalu tiba-tiba atau dadakan.

"Maskapai sebetulnya kita mengikuti saja apa yang jadi ketentuan pemerintah. Dari waktu pertama kali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kita ikuti dan yang mengenai physical distancing juga coba kita jalankan, kita sampaikan kepada anggota INACA. Dan sekarang ada ketentuan untuk berhenti penerbangan penumpang ya kita sifatnya mengikuti saja," katanya kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telephone (23/4).



Meski mendukung aturan tersebut, Denon menganggap aturan ini cukup mendadak untuk dipersiapkan oleh para maskapai penerbangan.

"Kita berharap ada waktu yang lebih bisa dipersiapkan, supaya jangan ada penerbangan-penerbangan yang mungkin baru berangkat nggak bisa balik gitu kan banyak yang stranded (terkatung-katung). Mungkin kalo waktunya ada persiapan satu hari mungkin jauh lebih bisa well prepared," jelasnya

Penerbangan domestik masih diizinkan beroperasi pada Jumat ini (24/4/20). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pemberlakuan setop operasional penerbangan khusus domestik mundur sehari, yakni mulai Sabtu besok (25/4/20).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Penundaan pemberlakuan ini untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4) dalam keterangan resmi.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Bukan Hanya PNS, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular