Bukan Hanya PNS, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 March 2021 14:35
Penumpang menaiki Kereta Api Taksaka jurusan Jogjakarta-Gambir di stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Selasa, (5/6). Memasuki minggu ketiga bulan Ramadan, sejumlah pemudik mulai memadati Stasiun Gambir, rata-rata pemudik mengaku memilih berangkat lebih awal guna menghindari terjadinya lonjakan penumpang arus mudik pada saat jelang mendekati Lebaran. (Penumpang menaiki Kereta Api Taksaka jurusan Jogjakarta-Gambir di stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Selasa, (5/6). Memasuki minggu ketiga bulan Ramadan, sejumlah pemudik mulai memadati Stasiun Gambir, rata-rata pemudik mengaku memilih berangkat lebih awal guna menghindari terjadinya lonjakan penumpang arus mudik pada saat jelang mendekati Lebaran.)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan mudik pada musim lebaran 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Karyawan BUMN, larangan juga berlaku bagi karyawan swasta pekerja formal dan informal.

"Saya berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy mengatakan pada 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat.

Ia bilang tujuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan. Larangan mudik Lebaran diberlakukan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021," katanya.

Ketentuannya, sebelum dan sesudah hari dan tanggal tersebut, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh K/L terkait," imbuhnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kereta Api Antar Kota Setop Operasi Di Masa Larangan Mudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular